Pandemi covid-19 sangat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Masuknya covid-19 di Indonesia yaitu pada bulan Maret 2020 berawal dari seorang ibu (64 tahun) dan putrinya (31 tahun) yang diketahui terjangkit covid-19. Setelah peristiwa tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang mulai terpapar covid-19 dan akhirnya menjadi pandemi.Â
Dampak pandemi ini sangat terasa dari segi ekonomi di Indonesia karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih difokuskan pada bidang kesehatan dan penunjangnya. Banyak sektor yang menjadi terhambat dan menurun selama pandemi ini, seperti sektor pendidikan, politik, kesehatan, dan sektor ekonomi.Â
Pada tahun 2020 tepatnya di kuartal II telah terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar (5,32%) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Penurunan pertumbuhan ekonomi ini terjadi akibat pengaruh pandemi di sektor pariwisata, industri, perdagangan, dan investasi.Â
Hal tersebut dapat terjadi karena semakin bertambahnya jumlah orang yang terjangkit virus covid-19 sehingga pemerintah membuat peraturan dan himbauan untuk menjaga jarak satu sama lain (social distancing).Â
Karena persebaran virus yang semakin luas, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai dari Kota Jakarta pada tanggal 10 April 2020. Akibat dari pembatasan ini, banyak masyarakat yang mengalami hambatan dan bahkan kehilangan mata pencahariannya.
Menjadi salah satu negara yang terdampak akibat covid-19, Indonesia saat ini mengalami penyusutan terutama di bidang perekonomian. Bahkan ekonomi Indonesia berada di zona resesi akibat pertumbuhan negatif pada kuartal II dan kuartal III.Â
Pada triwulan II-2020 perekonomian Indonesia telah mengalami penurunan 5,32% dan menurut Menteri Perekonomian Indonesia pada triwulan III-2020 akan mengalami pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran -2,9% hingga -1%.Â
Akan tetapi, sejak beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengantisipasi krisis dengan mengalokasikan dana hingga Rp. 695,2 triliun yang digunakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut Bank Dunia, program perlindungan sosial Indonesia selama pandemi covid-19 dapat berlangsung secara optimal dan efektif. Hal ini dapat dilihat dari bantuan yang berhasil menjangkau sekitar 90% dari total 40% penduduk miskin di Indonesia.Â
Salah satunya terlihat dari penjualan retail yang berangsur membaik jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Mei 2020 indeks penjualan riil berada pada minus 20% hingga minus 10% pada Agustus 2020.
Pada tahun 2021, APBN menjadi bahasan yang luar biasa akibat pandemi covid-19 mengingat pengajuan dan pembahasan tersebut dilaksanakan di tengah ketidakpastian yang tinggi. APBN menjadi salah satu instrumen utama yang memiliki dampak sangat luas bagi negara. Hal tersebut, baik digunakan dalam menangani bidang kesehatan, melindungi masyarakat dan negara, maupun dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.Â
APBN 2021 akan melanjutkan kebijakan countercyclical ekspansif dan konsolidasi dengan memperhatikan fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian dan mendorong pengelolaan fiskal yang prudent dan berkelanjutan.
Prioritas pembangunan nasional pada tahun 2021 tidak hanya terfokus di sektor kesehatan, tetapi juga sektor pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, ketahanan pangan, perlindungan sosial, sektor infrastruktur, dan sektor pariwisata.Â
Defisit APBN pada tahun 2021 diperlukan untuk melebihi 3% dari PDB dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan keberlanjutan fiskal sehingga menjadi hal wajar sebagai konsekuensi dari besarnya kebutuhan pemulihan ekonomi countercyclical pada tahun 2020 dan 2021 serta upaya memperkuat fondasi ekonomi.Â
Saat ini, pemerintah dan DPR telah menyetujui postur APBN 2021 dengan defisit anggaran sebesar 5,7% atau Rp1.006,4 triliun. Di sisi lain, defisit anggaran APBN 2021 mengalami penurunan dibandingkan defisit anggaran dalam Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp 1.039,2 triliun atau sekitar 6,34% dari PDB.
Menurut Menteri Keuangan, defisit anggaran ini sesuai dengan upaya dalam melanjutkan penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ketika potensi dari segi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Besaran defisit juga telah memperhitungkan kebijakan fiskal konsolidasi secara berkala untuk kembali ke batas maksimal 3,0% dari PDB pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Akan tetapi, pada tahun 2021, meskipun perekonomian di Indonesia tertahan oleh penyebaran covid-19 varian Delta, kinerja perekonomian global telah mengalami penguatan. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya angka pengangguran, data PMI manufaktur yang terus berada di zona ekspansi, serta meningkatnya aktivitas perdagangan dunia yang didorong oleh banyak negara untuk melonggarkan restriksi sosial. Kinerja pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami kenaikan pada tahun 2021.
Kasus covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan. Bahkan, Indonesia mendapat peringkat 199 dilihat dari kasus kematian akibat covid-19 dengan total kematian 144 ribu atau 0,05% terhadap populasi dan juga kasus covid-19 di Indonesia jauh lebih rendah dari negara lain seperti Brazil (22,3%), Amerika Serikat (16,5%), ataupun India (2,5%) dari populasi. Selain itu, pemberian vaksinasi sebanyak 276 juta dosis kepada masyarakat (51%) dari populasi di akhir tahun 2021 dalam upaya penekanan dan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia juga mendukung penurunan kasus covid-19.
Di Indonesia, keberhasilan pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di tahun 2021, program penanganan covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi bukti efektivitas dalam upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari terjaganya inflasi domestik dalam level rendah dengan baik, relatif stabilnya nilai tukar rupiah dan pergerakan IHSG.Â
Selain itu, di sisi lain terdapat sektor perbankan yang juga relatif stabil dengan tingkat kecukupan modal memadai, serta  Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh tinggi dengan diikuti oleh mulai meningkatnya pertumbuhan kredit.
Kinerja APBN 2021 mengalami perbaikan di sektor perdagangan global dan kinerja perekonomian domestik khususnya di sisi pendapatan negara yang melebihi target APBN maupun capaian sebelum pandemi di tahun 2019 yang diikuti dengan pemberian insentif perpajakan bagi dunia usaha. Selain itu, meningkatnya harga komoditas juga turut mendorong perbaikan kinerja penerimaan dari segi perdagangan internasional dan PNBP.Â
Penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di tingkat pusat maupun daerah dapat dioptimalkan dengan belanja negara yang responsif dan fleksibel.
Oleh karena itu, dengan adanya kinerja pendapatan negara yang positif dan mengoptimalkan belanja, maka defisit dan pembiayaan utang dapat ditekankan lebih rendah dari target yang seharusnya.
Daftar Pustaka
Yuliati, Anik. "Anggaran Belanja Indonesia dengan Adanya Pandemi Covid 19." Jurnal Ilmu Ekonomi Pembangunan 16.02 (2021).
Kemenkeu.go.id. (2022, Januari 3). APBN 2021 Telah Bekerja Keras dan Berkinerja Positif dalam Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Diakses pada 3 April 2022, dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-apbn-2021-telah-bekerja-keras-dan-berkinerja-positif-dalam-pengendalian-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H