Manusia pada umumnya termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan menambah kenikmatan materi dan religius. Namun motivasi tersebut dibatasi oleh tiga syarat, yaitu dikumpulkannya dengan cara yang halal, digunakan untuk hal-hal yang halal, dan harta tersebut harus dikeluarkan untuk hak Allah dan manusia tempat dia hidup.Â
Secara umum harta merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan manusia yang tidak bisa ditinggalkan, seperti hasil pertanian, ternak, emas dan perak, dan barang-barang lainnya termasuk perhiasan dunia. Harta hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut melalui izin-Nya. Seorang muslim yang memiliki harta tertentu maka ia harus memanfaatkan harta yang dimilikinya dan ia tetap wajib terkait dengan ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan harta.Â
Berikut penjelesan tentang teori harta dan teori kepemilikan:
- Teori Harta
Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur dlaruri yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia (Mu'amalah) karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, tetapi akan saling membantu dengan yang lain.Â
Dalam konteks tersebut, harta sebagai obyek transaksi, harta juga dijadikan sebagai transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan transaksi ekonomi lainnya. Dilihat dari karakteristik dasarnya, harta juga bisa dijadikan sebagai obyek kepemilikan, kecuali terdapat beberapa faktor yang menghalanginya.
- Teori Kepemilikan
Hak milik adalah hubungan antara manusia dengan harta dimana manusia memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki manusia, berupa harta benda dan nilai manfaat. Ketika seseorang memiliki harta benda dengan jalan yang dibenarkan syara', maka orang tersebut memiliki kewenangan khusus atasnya.Â
Secara bahasa, kepemilikan bermakna kepemilikan atas manusia atau suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi bebas. Menurut istilah ulama fiqh, kepemilikan yaitu keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya memungkinkan pemiliknya bertransaksi secara langsung selama tidak halangan syara'.Â
Dalam pandangan Islam hak milik dibedakan menjadi tiga jenis, diantaranya:
1. Kepemilikan IndividuÂ
Merupakan ketetapan hukum syara' yang berlaku bagi manfaat tertentu yang memungkinkan siapa saja mendapatkan manfaat barang tersebut dan mendapat kompensasi jika keguanaan barang tersebut diambil kegunaanya oleh orang lain, seperti disewa.Â
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut ada pada lima sebab:
a) Bekerja.
b) Warisan.
c) Kebutuhan akan harta guna menyambung hidup.
d) Harta yang diberikan Negara kepada rakyat.
e) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga.
2. Kepemilikan Umum
Merupakan izin syari' kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang termasuk pada kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT. dan Rasulullah SAW bahwa benda-benda tersebut dimana masing-masingnya saling membutuhkan.
3. Kepemilikan Negara
Harta yang dimiliki oleh Negara merupakan harta seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara. Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh Negara, namun terdapat perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum tidak boleh diberika oleh negara kepada siapapun, meski Negara memperbolehkan siapapun untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara, dimana negara berhak memberikan harta tersebut kepada individu sesuai kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H