Mohon tunggu...
Cindy Purnamasari
Cindy Purnamasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Peneliti

Saya memiliki hobi dalam dunia Makeup Artist

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Mandalamukti

14 Mei 2024   23:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   23:04 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh sebab itu, pemerintah segera membentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

Pengertian Indikator Efektivitas PKH

            Indikator adalah sesuatu yang bisa menentukan kegiatan yang akan  dilakukan sebagaimana dalam indikator efektifitas PKH, kegiatan memonitoring menjadi bagian dari kegiatan evaluasi operasional yang bertujuan untuk menilai efektifitas pelaksanaan program . Ruang lingkup pemanfaatan PKH secara umum dilakukan pada sisi input, proses dan output (Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, 2019).

Selalu ada evaluasi program untuk mengevaluasi seberapa efektif program tersebut. Setiap tugas akan berhasil jika dilakukan dengan baik benar dan menghasilkan hasil kerja yang bermanfaat.Efektifitas program keluarga harapan ini didefinisikan sebagai seberapa baik sasaran program dapat dicapai dan menghasilkan hasil yang sesuai dengan tujuan program tersebut. (Nih Ayu Kartika, 2017).

Tujuan PKH

            Tujuan utama dari program ini yaitu mengurangi angka kemiskinan dan bisa menjadi upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama dalam kelompok masyarakat miskin. Tujuan ttersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target. Secara khusus tujuan dari PKH terdiri atas:

  • Miningkatkan kondisi social ekonolmi dari Keluarga Pemenerima Manfaat
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak dari Keluarga Pemenerima Manfaat
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas dan anak-anak dibawah 6 tahun dari Keluarga Penerima Manfaat.
  • Meningkatkan akses dan kualita pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat, (Pedoman Umum PKH).

Sasaran PKH

            Sejak tahun 2012, data awal tentang penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Program Perlindungan Sosial.
Penanganan Orang Miskin (TNP2K).Sasaran PKH sekarang berbasis keluarga, setelah sebelumnya berbasis rumah tangga.Perubahan ini didasarkan pada gagasan bahwa keluarga (yaitu orang tua---ayah, ibu, dan anak) adalah satu orang tua, dan mereka bertanggung jawab atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan anak mereka. Karena itu, keluarga memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memerangi rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga mungkin tinggal bersama dalam satu rumah tangga dengan satu dapur.

            PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH dapat diperoleh dari Basis Data Terpadu dan meemnuhi sedikitnya saru kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

  • Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  • Memiliki anak usia 5-7 tahun yang masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun)
  • Anak SLTP/MTs/Paket B?SMLB (usia 12-15 tahun)
  • Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidian dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Jika mereka memenuhi kriteria program dan memenuhi kewajiban mereka setiap keluarga dalam rumah tangga berhak menerima bantuan finansial secara tunai. Pengurus keluarga bertanggung jawab untuk memeberikan bantuan dana tunai PKH kepada ibu atau perempuan dewasa, seperti nenek, bibi atau kakak perempuan. Dalam kasus tertentu, ketentuan diatas dapat dikecualikan misalnya, kepala keluarga dapat bertindak sebagai pengganti perempuan dewasa dalam keluarga Jamkesmas, BOS, Raskin dan BLT adalah program pemerintah klaster 1 lainnya yang dapat diakses dengan mengikuti PKH.

PKH Sebagai Produk Kebijakan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun