Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh ASN dalam lingkup masyarakat yaitu turut menjaga kebersihan lingkungan, bersikap netralitas dalam pemilihan umum, toleransi dan saling tolong menolong tanpa memandang latar belakang suku maupun budaya, dan lainnnya.
     Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengakomodir dan mendorong kesadaran ASN untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada:
- nilai dasar;
- kode etik dan kode perilaku;
- komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
- kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan
- profesionalitas jabatan.
     Sebagaimana ketentuan terkait landasan dan syarat-syarat profesionalitas yang harus dimiliki oleh ASN di atas, hal tersebut menjadi acuan bagi ASN untuk memiliki kebijaksanaan dalam bersikap menghadapi isu-isu kontemporer yang terjadi saat ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa tantangan dan godaan pasti akan bermunculan yang datang baik dari pengaruh eksternal maupun internal yang akan berakibat terganggunnya stabilitas keamanan negara dan kesejahteraan masyarakat.  Adapun isu-isu kontemporer yang dimaksud diantaranya, yaitu:  bahaya paham radikalisme atau terorisme, bahaya narkoba, cybercrime, money laundry, korupsi, proxy war. Oleh karena itu, dibutuhkan sikap kritis, profesionalitas serta selalu mengedepankan integritas bagi seorang ASN.Â
     Wujud implementasi yang dapat dilakukan oleh seorang ASN sebagai upaya preventif terjadinya tindakan yang berhubungan dengan isu-isu kontemporer diantaranya, yaitu: melakukan pelayanan dengan Ikhlas dan tekad yang diniatkan untuk mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat dengan tidak menerima segala bentuk gratifikasi apapun. Selain itu, mengedepankan sikap kejujuran, bertanggung jawab, tidak terpengaruh dengan hal-hal yang merusak masa depan, menggunakan media sosial dengan bijaksana, serta menghindarkan diri dari perilaku pencurian data maupun kejahatan di dunia digital. Berikut di bawah ini salah satu bentuk implementasi wujud sikap bela negara dalam upaya preventif terhadap salah satu isu kontemporer yaitu korupsi.
           Â
     Oleh karena itu, dalam kesehariannya di lingkungan pekerjaan maupun masyarakat, kegiatan kesiapsiagaan bela negara penting untuk dilakukan sebagai kemampuan awal bela negara.  Dikarenakan kesiapsiagaan merupakan suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam. Kebutuhan rohani dan jasmani juga sangat berdampak pada ASN untuk lebih siap menghadapi tantangan baik itu secara nasional maupun global. Dengan adanya kesiapsiagaan ini, maka diharapkan dapat tercapainya wujud nilai-nilai dasar bela negara yang dapat diimplementasi dengan baik dan optimal dalam lingkup pekerjaan mapun masyarakat selaku abdi negara.
     Dengan demikian, ketiga wujud dalam sikap perilaku bela negara sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, yaitu: wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara, analisis isu kontemporer, dan kesiapsiagaan bela negara dapat diimplementasikan secara optimal demi terwujudnya ASN yang "BerAKHLAK" yaitu (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengabdikan diri kepada negara secara Ikhlas yang didasarkan atas kerelaan berkorban dan kecintaan kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H