Perkembangan kemajuan teknologi yang pesat di era sekarang ini menuntut kita untuk terus berkembang dan bergerak menciptakan inovasi namun tetap memperhatikan tatanan kehidupan dan kaidah hukum suatu negara. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan "ASN" penting untuk menanamkan sikap perilaku bela negara. Bela Negara merupakan wujud tekad, sikap, dan perilaku serta Tindakan warga negara, baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa negara yang dijiwai kecintaan terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
     Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada Pasal 7 Ayat (3), disebutkan bahwa nilai dasar Bela Negara meliputi:
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan bernegara;
c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara.
     Lima nilai-nilai dasar bela Negara tersebut wajib dipegang sebagai seorang ASN baik itu dalam lingkup pekerjaan maupun kehidupan di masyarakat. Hal ini didasarkan juga sebagai wujud cerminan sikap mengabdi dan berbakti kepada negara. Terdapat berbagai upaya nyata yang dapat dilakukan dalam penerapan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan bela negara dalam lingkup pekerjaan, diantaranya yaitu bertanggung jawab atas pekerjaan secara profesionalitas dan berintegritas, melakukan kegiatan apel pagi, disiplin dalam pekerjaan, mengikuti kegiatan pelatihan pengembangan sumber daya, mengikuti kegiatan senam pagi, mengikuti upacara bendera, dan lainnya.
   Â
          Â