Mohon tunggu...
Cindy Debora Sinaga
Cindy Debora Sinaga Mohon Tunggu... Lainnya - Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI

Hobi membaca dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implementasi Sikap Perilaku Bela Negara sebagai Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara)

24 Juli 2024   09:24 Diperbarui: 24 Juli 2024   09:24 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila di Pengadilan Negeri Jakarta Utara/dok. pri

          Perkembangan kemajuan teknologi yang pesat di era sekarang ini menuntut kita untuk terus berkembang dan bergerak menciptakan inovasi namun tetap memperhatikan tatanan kehidupan dan kaidah hukum suatu negara. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan "ASN" penting untuk menanamkan sikap perilaku bela negara. Bela Negara merupakan wujud tekad, sikap, dan perilaku serta Tindakan warga negara, baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa negara yang dijiwai kecintaan terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

          Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada Pasal 7 Ayat (3), disebutkan bahwa nilai dasar Bela Negara meliputi:

a. cinta tanah air;

b. sadar berbangsa dan bernegara;

c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

e. kemampuan awal Bela Negara.

          Lima nilai-nilai dasar bela Negara tersebut wajib dipegang sebagai seorang ASN baik itu dalam lingkup pekerjaan maupun kehidupan di masyarakat. Hal ini didasarkan juga sebagai wujud cerminan sikap mengabdi dan berbakti kepada negara. Terdapat berbagai upaya nyata yang dapat dilakukan dalam penerapan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan bela negara dalam lingkup pekerjaan, diantaranya yaitu bertanggung jawab atas pekerjaan secara profesionalitas dan berintegritas, melakukan kegiatan apel pagi, disiplin dalam pekerjaan, mengikuti kegiatan pelatihan pengembangan sumber daya, mengikuti kegiatan senam pagi, mengikuti upacara bendera, dan lainnya.

       

                    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun