a. Pemanfaatan atas kekayaan alam Indonesia dalam hal ini termasuk kepulauan, hanya ditetapkan maksimal sebesar 70 persen dari keseluruhan objek. Hal tersebut dapat disesuaikan Kembali namun sesuai dengan arahan tata ruang wilayah pemerintah provinsi hingga kota.
b. Setiap sumberdaya alam milik Indonesia yang di manfaatkan oleh pihak asing harus menyisakan minimal paling sedikit 30 % dari keseluruhan objek yang ada. Lahan yang disisakan tersebut akan secara langsung dikuasai oleh negara dan akan dimanfaatkan untuk Kawasan konservasi serta perlindungan. Dapat juga menjadi area public atau kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah.
c. Secara sosial dan ekonomi harusnya tetap disediakan untuk keperluan perlindungan sumberdaya alam guna keperlanjutan dan pemenuhan generasi mendatang.
Jika dilihat melalui sector ekonomi, secara instan mungkin permasalahan hutang Indonesia terhadap Singapura dapat terlunasi tanpa memikirkan caranya. Namun jika dilihat dari sector lingkungan dan sosial, penawaran Singapura akan sangat merugikan bagi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H