Hanya dalam waktu yang relatif singkat, KPK periode (2015-2019) yang sempat mendapat cibiran atau pandangan miring dari masyarakat itu langsung unjuk gigi dengan menyikat oknum wakil rakyat.
Rabu, 13 Januari 2016, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mencokok anggota Komisi V dari fraksi PDIP.Â
Adalah Damayanti Wisnu Putranti (DWP), kader PDIP yang terkena OTT KPK itu. Dari tangan DWP, KPK menyita uang sebesar 33 ribu dolar Singapura.
Obyek penangkapan terduga suap proyek infrastruktur untuk wilayah Indonesia Timur itu adalah: DWP, Julia Prastyani (staf DWP), Dessy A Edwin (staf DWP), serta Abdul (pengusaha).
Menurut Mahfud MD, sangat tidak tepat bila KPK hendak mengagendakan pencegahan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Yang harus dilakukan KPK itu penindakan, bukan pencegahan. Pencegahan menjadi urusan para tokoh agama seperti: Kiai, Pendeta, Biksu dst." ujar Mahfud.
Entah hanya karena kebetulan atau memang KPK mengamini pendapat Mahfud MD, sebab tak lama kemudian KPK melakukan penindakan dengan menangkap DWP dkk.
Yang menarik, penangkapan DWP dilakukan pada waktu yang sangat berdekatan dengan diselenggarakannya Rakernas PDIP di Jakarta (10-12 Januari 2016). Insiden ini mengingatkan kejadian yang sama, ketika KPK menangkap kader PDIP Andriansyah, bertepatan dengan berlangsungnya Konggres PDIP di Bali (8-12 April 2015).
Yang lebih menarik lagi, rentetan kasus korupsi ini terjadi nyaris beruntun dan melibatkan kader-kader partai pengusung mulai dari: Andriansyah (PDIP), Patrice Rio Capella (Nasdem), OC Kaligis (Nasdem), Dewi Yasin Limpo (Hanura), Damayanti Wisnu Putranti (PDIP).
Jika ada pendapat bahwa: kekuasaan itu cenderung korup, maka, semoga kejadian ini hanyalah kebetulan saja. Pula, semangat empat lima yang ditunjukkan oleh partai pengusung untuk merevisi UU KPK pun semoga tak ada hubungannya dengan rentetan kejadian ini. Sekian.