Kamis, 19 Februari '15. Ketika kisruh yang melanda Polri & KPK mereda, kegaduhan yang kurang lebih sama menimpa Bandara Soekarno Hatta. Pasalnya, lagi-lagi, LAGU LAMA tentang insiden keterlambatan terbang yang sering disebut juga sebagai DELAY pesawat maskapai penerbanan komersial milik swata itu kembali terulang. Insiden ini seakan melengkapi berbagai sorotan bahwa, betapa buruk sistem managemen penerbangan di tanah air kita, Indonesia.
Banyak pihak mengatakan, kegaduhan seperti itu tak perlu terjadi seandainya pihak Lion Air cepat tanggap mengatasi masalah yang dianggap sangat merugikan ribuan calon penumpangnya di sejumlah bandara.
"Penjelasan tidak ada, kompensasi juga nggak ada. Ah, ini nggak bener! Kita semua dibuat bingung. Kita bukan minta ganti rugi, tapi alasan pastinya apa, solusinya bagaimana?!" ujar salah satu calon penumpang Lion air, berang.
"Kekacauan seperti ini bukan satu dua jam, tapi dua hari. Bagasi saya entah ada di mana!" keluh wanita cantik itu dengan nada tinggi.
Sementara itu, Tulus Abadi (TA), Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), melalui siaran persnya (20/2/15) mengatakan:
"Menhub Ignatius Jonan harus berani melakukan audit total terhadap performa kinerja managemen Lion Air. Selama ini, Kemenhub tampaknya tak bernyali menghadapi maskapai besar itu."
TA menilai, buruknya pelayanan Lion Air tak lepas dari lemahnya pengawasan Regulator kepada Operator.
"Kemenhub jangan hanya bisa memberikan operasi atau trayek baru tapi 'memble' dalam pengawasan," lanjut TA.
"Lion Air telah berkali-kali menelantarkan penumpangnya. Yang terakhir adalah, penundaan penerbangan lebih dari 24 jam tanpa memberikan kompensasi dan informasi yang jelas. Untuk itu kami mendesak Kemenhub agar jangan ciut nyali untuk memberikan sanksi tegas dan keras atas sikap semena-mena managemen Lion Air yang telah menelantarkan konsumen." demikian TA , mengakhiri ucapannya.
Uraian di atas merupakan potret betapa carut-marutnya sistem dan atau managemen maskapai penerbangan komersial Indonesia, sehingga pantas kiranya bila pada th 2007, melalui IATA (International Air Transport Association), Uni Eropa melarang 51 maskapai penerbangan komersial kita terbang di langit Eropa. Akankah larangan itu terulang lagi?
- Materi pendukung tulisan ini dikutip dari berbagai sumber di Internet.
- Selamat sore Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H