Apabila seorang mengkafirkan temannya, maka ucapan (yang mengkafirkan) itu kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau orang yang diomongkan).[HR Muslim].
2. Akar masalah (root cause) dari keruwetan dalam menetapkan seseorang kafir karena tidak adanya sebuah institusi Khilafah yang berwenang memutuskan-nya (dalam hal ini Qadhi/Hakim). Jika bediri sebuah institusi Khilafah maka Qadhi mempunyai wewenang untuk menetapkan seseorang telah murtad, tentu saja setelah melalui tahapan klarifikasi, hujjah dan nasehat. Wallahua'lam,
Maraji':
Sistem Sanksi Dalam Islam -- Abdurrahman Al-Maliki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H