Mohon tunggu...
Aldiella cecillia s
Aldiella cecillia s Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seorang Muslim Bisa Menjadi Kafir

1 November 2023   21:39 Diperbarui: 1 November 2023   21:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan yang tidak mempunyai takwil lain, misal: melakukan misa digereja, menyembah berhala, dan lain-lain. Tetapi jika ia hanya masuk gereja belum bisa dikatakan kafir, karena bisa jadi ia masuk gereja untuk pertunjukan atau shalat. Atau jika ia membaca injil tidak bisa dikatakan kafir, bisa jadi ia membaca untuk mempelajari kelemahan-kelemahannya.

Seorang yang menunjukkan kekafiran seperti 4 hal diatas, maka ada dua perlakuan yang dapat diberikan kepadanya. Jika dalam kerangka institusi Khilafah, maka Khilafah melakukan:

- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.

- Jika menunjukkan kekufuran, maka Qadhi memberikan hujjah sesuai syari'at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Qadhi juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya. 

- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Qadhi melakukan hukuman mati terhadap dirinya.

Jika dalam kondisi tanpa Khilafah, maka Ulama dapat melakukan:

- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.

- Jika menunjukkan kekufuran, maka Ulama memberikan hujjah sesuai syari'at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Ulama juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya. 

- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Ulama menyampaikan kepada keluarganya tentang kemurtadannya sehingga membatalkan pernikahannya/ cerai (jika yang murtad suaminya), larangan menjadi wali, larangan menjadi ahli waris, tidak diurus jenazahnya, dan lain-lain. Ulama juga harus mengumumkan kepada masyarakat atas kemurtadan yang bersangkutan.

Khatimah:

1. Perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah kafir, karena beratnya sanksi yang akan dialami akibat kekafirannya tersebut (had murtad). Disamping itu jika kita mengatakan seseorang kafir, maka salah seorang diataranya akan menjadi kafir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun