Perbuatan yang tidak mempunyai takwil lain, misal: melakukan misa digereja, menyembah berhala, dan lain-lain. Tetapi jika ia hanya masuk gereja belum bisa dikatakan kafir, karena bisa jadi ia masuk gereja untuk pertunjukan atau shalat. Atau jika ia membaca injil tidak bisa dikatakan kafir, bisa jadi ia membaca untuk mempelajari kelemahan-kelemahannya.
Seorang yang menunjukkan kekafiran seperti 4 hal diatas, maka ada dua perlakuan yang dapat diberikan kepadanya. Jika dalam kerangka institusi Khilafah, maka Khilafah melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Qadhi memberikan hujjah sesuai syari'at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Qadhi juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.Â
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Qadhi melakukan hukuman mati terhadap dirinya.
Jika dalam kondisi tanpa Khilafah, maka Ulama dapat melakukan:
- Mengklarifikasi keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya, apakah benar-benar telah kufur.
- Jika menunjukkan kekufuran, maka Ulama memberikan hujjah sesuai syari'at Islam tentang keyakinan, keraguan, ucapan atau perkataannya. Ulama juga menyampaikan sanksi yang ia terima sebagai orang yang murtad, ia diberi waktu 3 hari untuk merubah pendapatnya.Â
- Jika ia masih tetap dengan pendapatnya, maka Ulama menyampaikan kepada keluarganya tentang kemurtadannya sehingga membatalkan pernikahannya/ cerai (jika yang murtad suaminya), larangan menjadi wali, larangan menjadi ahli waris, tidak diurus jenazahnya, dan lain-lain. Ulama juga harus mengumumkan kepada masyarakat atas kemurtadan yang bersangkutan.
Khatimah:
1. Perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah kafir, karena beratnya sanksi yang akan dialami akibat kekafirannya tersebut (had murtad). Disamping itu jika kita mengatakan seseorang kafir, maka salah seorang diataranya akan menjadi kafir.