Mohon tunggu...
CIKA SETIAWATI 121211142
CIKA SETIAWATI 121211142 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa, profesi saya sebagai mahasiswa dan pekerja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemikiran Ranggawarsita, kalasuba, katatidha, kalbendhu dan fenomena korupsi di Indonesia

21 Juli 2024   04:35 Diperbarui: 21 Juli 2024   07:32 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemikiran Ranggawarsita, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia
Masyarakat Jawa di masa lalu mengenal sejumlah nama pujangga besar yang melestarikan dan mengembangkan kesusastraan Jawa. Salah satu nama yang terkenal adalah Ranggawarsita.

Ranggawarsita atau Raden Ngabehi Ranggawarsita dikenal sebagai seorang pujangga besar dari Kasunanan Surakarta Hadingrat. Dia lahir pada tahun 1802 dan wafat pada tahun 1873.
Ranggawarsita dianggap sebagai pujangga terakhir tanah Jawa. Pasalnya, sepeninggal Ranggawarsita belum ada sastrawan lain yang bisa menyamai atau mengunggulinya.
Silsilah Ranggawarsita Raden Ngabehi Ranggawarsita memiliki nama asli Bagus Burhan. Dia lahir pada Senin Legi, 10 Zulkaidah 1728 Saka, atau 25 Maret 1802 Masehi di Kampung Yasadipura, Surakarta.
Pemikiran Ranggawarsita adalah warisan sastra Jawa yang kaya akan nilai filosofis dan spiritual. Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu adalah karya-karya sastra Jawa klasik yang mendalami berbagai aspek kehidupan dan manusia. Di sisi lain, fenomena korupsi di Indonesia merupakan persoalan sosial dan politik yang kompleks, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya untuk keuntungan pribadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun