Ayat (1)
Menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Ayat (2)
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Ayat  (4)
Negara memprioritaskan  anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
Ayat (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi denga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Wajib belajar 9 tahun merupakan program pemerintah bagi seluruh warga masyarakat Indonesia yang bertujuan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, membantu pengembangan potensi anak bangsa sejak usia dini, serta membentuk kepribadian yang bermoral. Wajib belajar 9 tahun tidak memandang dari status keluarga yang bagaimana seperti apa, terbuka dan wajib bagi semua kalangan keluarga.Â