Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional yang berorientasi pada bunga. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang dalam pengoperasiannya (melaksanakan kegiatan usahanya) sesuai dengan aturan Syariah yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Bank Syariah dalam menerapkan pembiayaan usahanya yaitu menerapkan prinsip bagi hasil. Antara bunga Bank konvensional dan bagi hasil dalam Bank Syariah itu berbeda.Â
Dimana bunga, dalam penentuan besarnya hasil berada di awal yand diasumsikan harus selalu untung, besarnya bunga dihitung dari presentase dana yang dipinjamkan dan besarnya tetap seperti perjajinan di awal akad yang tidak mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan tersebut untung atau rugi, Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan meningkat (berlipat), Jumlah bunga telah diketahui sebelumya, keabsahan dan perhitungan bunga diragukan oleh semua agama termasuk agama Islam.Â
Berbeda dengan sistem bagi hasil dimana penentuan besarnya hasil itu sesudah nyata/fakta benar-benar usahanya dilaksanakan setelah ada hasilnya, bagi hasil disepekati berdasarkan proporsi pembagian nisbah atau besarnya bagi hasil itu tergantung keuntungan bisnis yang dijalankan yang meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan dimana apabila mengalami untung dan rugi ditanggung bersama, jumlah bagi hasil tidak diketahui sebelumnya, bagi hasil tidak diragukan keabsahannya oleh semua agama. Bagi hasil adalah Halal.
Pada hakikatnya produk-produk Bank Syariah tidak hanya sebagai bisnis komersial akan tetapi juga mempunyai fungsi sosial pembiayaan qordul hasan yaitu pembiayaan yang disalurkan tanpa imbalan apapun. Akan tetapi, masih saja banyak masyarakat termasuk masyarakat muslim beranggapan bahwasannya antara bunga dan bagi hasil adalah sama.Â
Padahal antara bunga dan bagi hasil kenyataannya berbeda. Anggapan seperti ini muncul mungkin karena adanya sebagian lembaga keuangan syariah dalam kegiatan pengoperasiannya sebagian produknya tidak dijlankan sesuai dengan aturan ataupun nilai-nilai syariah yang seharusnya dilandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Dengan adanya anggapan masyarakat yang menyamakan antara bunga dan bagi hasil ini merupakan salah satu dari sekian faktor yang menyebabkan pangsa pasar Bank syariah sulit untuk berkembang karena pada kenyataanya, nasabah bank konvensional lebih banyak daripada nasabah bank syariah, padahal mayoritas penduduk indonesia beragama Islam.Â
Adapun faktor lain yang menyebabkan sulit berkembangnya Bank Syariah yaitu adanya berbagai kendala yaitu masih minimnya pemahaman mengenai jenis operasi dan produk-produk, jumlah kantor bank syariah yang terbatas sehingga menyebabkan sulitnya masyarakat dalam mengakses pelayanan, dan kurangnya sumber daya manusia yang memilki pengalaman dan pemahaman teknik perbankan syariah.
Untuk itu diperlukan peran masyarakat dan lembaga keuangan syariah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Adapun langkah yang dapat diambil oleh lembaga perbankan syariah adalah antara lain:
- Memberikan edukasi pembelajaran ataupun sosialisasi pada masyarakat luas, tidak hanya pada kalangan umat Islam saja akan tetapi juga kalangan non muslim. Karena pada hakikanya sistem pernbankan syariah (Islam) tidak hanya diperuntukkan agama Islam saja akan tetapi, berlaku bagi seluruh umat. Karena Islam merupakan Agama Rahmatan Lil Alamin.
- Meningkatkan kualitas pelayanan yang selalu berupaya mementingkan kepuasan nasabah (konsumen) dengan menciptakan produk yang menarik dan inovatif yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Dalam pengoperasian (menjalankan) kegiatan produknya diharapkan harus sesuai atau sejalan dengan aturan syariah yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist, supaya tidak ada kesalahan persepsi masyarakat mengenai sistem perbankan syariah.
- Lebih berhati-hati lagi dalam penyaluran dana.
- Melakukan pembenahan perbankan syariah di masa yang akan datang yang lebih kompetitif lagi.
Untuk kalangan masyarakat mari kita cintai perbankan syariah.......!!!!!!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H