Mohon tunggu...
Cici Meliana
Cici Meliana Mohon Tunggu... Penulis - judicial analyst

a legal researcher

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saatnya Nilai Ekonomi Karbon Diperhitungkan sebagai Indikator Ganti Kerugian Lingkungan

30 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 30 Juni 2022   10:06 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, sejauh perkembangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia, perhitungan tersebut hanya sebatas nilai ekonomi akibat carbon release dan carbon reduction. Salah satu contohnya adalah karhutla yang terjadi pada tahun 2015 di Sumatera Selatan, dimana melalui gugatan No.24/Pdt.G/2015/PN.Plg KLHK menggugat ganti kerugian lingkungan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau dengan tuntutan 3 kategori ganti kerugian yaitu; kerugian ekologis, kerugian ekonomis, dan kerugian keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika. 

Kerugian atas emisi karbon sendiri masuk kedalam kategori kerugian keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika, dimana perhitungannya hanya sebatas biaya pemulihan agar ekosistem kembali seperti semula dan pemulihan daya rosot karbon, tanpa mempertimbangkan potensi penerimaan negara yang berkurang akibat proses emisi karbon tersebut. Hal demikian juga terjadi dalam gugatan No. 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel, yang hanya menuntut biaya pemulihan carbon release dan carbon reduction,

Belajar dari pengalaman diatas, dengan penyampaian updated NDC pada tahun lalu dan diterbitkannya Perpres 98/2021, sudah cukup mencerminkan niat baik pemerintah dalam pengendalian penurunan emisi karbon dunia. Dengan keseriusan tersebut, seharusnya perhitungan NEK yang menjadi potensi penerimaan negara dari penyelenggaraan NEK masuk sebagai instrumen ganti kerugian lingkungan, baik melalui mekanisme peradilan maupun kesepakatan antara KLHK dengan pemegang izin terkait. Bahkan jika diperlukan, pemerintah juga dapat mengatur secara rigid mekanisme dan metode penghitungan ganti kerugian NEK akibat kerusakan lingkungan melalui instrumen peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun