Mohon tunggu...
Cicilia DwitaNingsih
Cicilia DwitaNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

tertarik dengan teknologi digital, komunikasi, musik dan seputar film.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPU Luncurkan Tahapan Pemilu, Pesta Demokrasi di Depan Mata

18 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 18 Juni 2022   14:40 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu, sumber ilustrasi: Freepik

Suatu negara, walaupun melaksanakan pemilihan umum, namun tidak semuanya dapat dikatakan sebagai negara demokrasi. Untuk itu, negara dapat memperoleh pengakuan demokrasi bila melakukan political order, dalam bentuk melaksanakan akuntabilitas penguasa, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik yang terbuka, pemilu yang jurdil, serta menghormati hak dasar manusia. Kesemuanya ini, sesuai dengan prinsip utama demokrasi dari Robert A. Dahl berupa kompetisi demokrasi, partisipasi dan kebebasan berpendapat.

Indonesia sebagai negara demokratis memiliki sistem pemerintahan berkedaulatan rakyat, artinya rakyat ikut serta dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah. Dalam sebuah negara, nilai-nilai demokrasi perlu dipahami dan diamalkan. Hampir semua negara menerapkan sistem demokrasi. Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat dan cratos bermakna kekuasaan atau kedaulatan.

Menurut Manuel Kaisiepeo dalam Bintar R. Saragih, menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan sesuatu yang penting dalam menjalankan kekuasaan, karena disanalah penguasa mendapatkan legitimasi atas kekuasaan tersebut. Pemilihan umum menjadi tanda dimana rakyat melaksanakan kedaulatannya secara bebas dan merdeka dalam memilih siapa pun yang mereka inginkan, Maka tidaklah berlebihan apabila Maurice Duverger mengatakan bahwa dimana ada pemilihan yang merdeka dan bebas disitulah ada demokrasi.

Mengutip Naskah Sumber Arsip Jejak Demokrasi Pemilu 1955 yang dirilis ANRI (2019), Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.

Dalam buku A History of Modern Indonesia since 1200 (2008) karya MC Ricklefs, berdasarkan UU No 7 Tahun 1953, pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih dari 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan. Sistem, yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional dengan tiap daerah pemilih mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya.

Setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimal 6 kursi untuk Konstituante dan 3 kursi untuk Parlemen. Pemilu diadakan dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Yang kedua dilakukan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Konstituante.

Terhitung 20 bulan dari sekarang, pemilu 2024 akan segera terlaksanakan. Tepat pada Selasa (14/6) KPU resmi luncurkan rangkaian tahapan pemilu 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Berikut 7 tahapan pemilu:

  • Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  • Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  • Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Peresmian tahapan pemilu yang dilakukan oleh KPU merupakan bukti bahwa isu yang sebelumnya sempat beredar tidaklah benar. Sebelumnya, sempat tersebar isu ada wacana penundaan pemilu 2024, namun hal tersebut ditangkis oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR. Puan menuturkan, sejak awal DPR, pemerintah, KPU, dan banyak elemen masyarakat berkomitmen bahwa pada 2024 pemilu harus dilaksanakan. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak memandang pemilu di Indonesia sekadar mekanisme demokrasi.

Masa tunggu pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024 harus digunakan untuk mencerminkan dan sekaligus memperbaiki kedua sistem di Indonesia. Sebagai polemik yang menarik, tahun ini DPR dan pemerintah menyepakati amandemen undang-undang pemilu dicoret dari daftar program legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2021. Kekacauan sangat mungkin terjadi saat pemilu dan pilkada 2024 karena waktu persiapan yang singkat. Setidaknya pada awal tahun 2024 akan dilakukan pemilu yaitu pemilihan legislatif untuk DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPR pemerintah/kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pilkada akan dilaksanakan di 34 provinsi ditambah 514 instansi/kota pada akhir tahun.

Berkaca pada pengalaman Pemilu serentak tahun 2019 yang banyak memakan korban dari penyelenggara, serta banyak tahapannya yang masih bersinggungan antara tahapan Pemilu dan Pilkada, dan beberapa aturan yang kemungkinan masih banyak perlu perbaikan. Sementara itu, pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 harus menjadi pertimbangan dengan pandemi yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Untuk itu, penting untuk memperbaharui tahapan serta peraturan terkait pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024 agar pesta rakyat kali ini bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya hambatan ataupun kekurangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun