Mohon tunggu...
Cicik nurliyo Intan oktavia
Cicik nurliyo Intan oktavia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

singlelillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion, Pewarisan Kematian Berdasarkan Hukum Waris Barat (Berupa Saham 20 Milyar dan 3 Bangunan Rumah Senilai 54 Milyar)

17 Desember 2021   09:22 Diperbarui: 17 Desember 2021   09:37 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harta warisan pewaris (Heri Sutiman) yang berupa saham dengan total saham senilai 20 milyar dan tiga bangunan rumah dengan total 54 milyar. Dapat dibagikan kepada ahli waris golongan pertama yaitu; istri (Henni), tiga anak kandung (Eka, Dwi dan Tri). Dalam hal ini pembagian hak waris dibagikan menurut ketentuan hukum waris barat yang merupakan salah satu opsi bagian dari pilihan hukum waris di Indonesia. Artinya, baik sesama pria maupun perempuan memiliki masing-masing bangian yang sama tidak ada perbedaan. Hal ini masing-masing ahli waris mendapatkan 1/4 bagian. Namun anak kandung pertama (Sdr. Eka) meninggal, maka ahli warisnya jatuh kepada Reno dan Rani (anak kandung Sdr. Eka) yang nantinya 1/4 (seperempat) bagian dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Harta warisa. Yang sekarang ini likuid dibagikan hanya berupa saham. Mengenai peninggalan 3 (tiga) bangunan rumah merupakan harus disepakati terlebih terhadap ahli waris. Dalam hal lain, mengenai jabatan Heri Sutiman sebagai komisaris utama PT jaya kelapa sawit tidak boleh digantikan oleh istrinya kerena menurut hukum waris barat, jabatan tersebut bukan termasuk harta warisan.

Rekomendasi

Mengenai harta waris peninggalan Heri Sutiman yang berupa 3 (tiga) bangunan rumah yang senilai total 54 milyar, namun itu hanya perkiraan saja maka perlu di sepakati terlebih dahulu oleh pihak ahli waris. Apakah 3 (tiga) bangunan rumah tersebut di jual yang nantinya hasil dari penjualannya dibagikan kepada masing-masing ahli waris atau 3 (tiga) bangunan rumah tersebut tetap dipertahankan (tidak jual) yang nantinya hanya diberikan oleh pihak salah satu ahli waris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun