Harta warisan pewaris (Heri Sutiman) yang berupa saham dengan total saham senilai 20 milyar dan tiga bangunan rumah dengan total 54 milyar. Dapat dibagikan kepada ahli waris golongan pertama yaitu; istri (Henni), tiga anak kandung (Eka, Dwi dan Tri). Dalam hal ini pembagian hak waris dibagikan menurut ketentuan hukum waris barat yang merupakan salah satu opsi bagian dari pilihan hukum waris di Indonesia. Artinya, baik sesama pria maupun perempuan memiliki masing-masing bangian yang sama tidak ada perbedaan. Hal ini masing-masing ahli waris mendapatkan 1/4 bagian. Namun anak kandung pertama (Sdr. Eka) meninggal, maka ahli warisnya jatuh kepada Reno dan Rani (anak kandung Sdr. Eka) yang nantinya 1/4 (seperempat) bagian dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Harta warisa. Yang sekarang ini likuid dibagikan hanya berupa saham. Mengenai peninggalan 3 (tiga) bangunan rumah merupakan harus disepakati terlebih terhadap ahli waris. Dalam hal lain, mengenai jabatan Heri Sutiman sebagai komisaris utama PT jaya kelapa sawit tidak boleh digantikan oleh istrinya kerena menurut hukum waris barat, jabatan tersebut bukan termasuk harta warisan.
Rekomendasi
Mengenai harta waris peninggalan Heri Sutiman yang berupa 3 (tiga) bangunan rumah yang senilai total 54 milyar, namun itu hanya perkiraan saja maka perlu di sepakati terlebih dahulu oleh pihak ahli waris. Apakah 3 (tiga) bangunan rumah tersebut di jual yang nantinya hasil dari penjualannya dibagikan kepada masing-masing ahli waris atau 3 (tiga) bangunan rumah tersebut tetap dipertahankan (tidak jual) yang nantinya hanya diberikan oleh pihak salah satu ahli waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H