Mohon tunggu...
Cicik nurliyo Intan oktavia
Cicik nurliyo Intan oktavia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

singlelillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion, Pewarisan Kematian Berdasarkan Hukum Waris Barat (Berupa Saham 20 Milyar dan 3 Bangunan Rumah Senilai 54 Milyar)

17 Desember 2021   09:22 Diperbarui: 17 Desember 2021   09:37 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Duduk perkara 

Heni menikah dengan Heri Sutiman yang merupakan pengusaha kelapa sawit, dan mempunyai jabatan sebagai komisaris utama PT. jaya kelapa sawit. Ia mempunyai tiga seorang anak yang bernama Eka, Dwi dan tri. Ketiga anak tersebut sudah dewasa, Eka sudah berkeluarga dan dikaruniai 2 orang anak yang bernama Reno dan Rani. Sebagai anak tertua Eka di percaya untuk mengelola saham kelapa sawit sebesar  20 triliyun. Heri juga memiliki 3 rumah dengan total 54 milyar, suatu kejadian menimpa dimana Heri dan Eka mengalami kecelakaan mobil. Heri meninggal di tempat kecelakaan selang tiga hari kemudian Eka meninggal dunia, sebagai seorang istri dan ibu Heni meminta pembagian harta waris peninggalan suaminya.

Dasar hukum 

Mengacu pada bab 12 KUHPerdata tentang pewarisan kematian yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Pasal 830 KUHPerdata, yang mengatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Terjadinya kecelakaan Heri Sutiman yang mengakibatkan meninggal dunia merupakan memunculkan hak dalam hukum waris yang mana ia meninggalkan seorang istri yang bernama Henni dan tiga orang anak (Eka,Dwi, Tri).

2. Pasal 831 yang mengatakan bahwa, Bila beberapa orang yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan meninggal karena suatu kecelakaan yang sama atau meninggal pada hari yang sama tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya. Maka disini sebagai anak pertama Eka yang merupakan anak  yang mengalami kecelakaan bersama ayahnya  (Heri Sutiman) tetap menjadi ahli waris.

3. Pasal 842 bahwa penggantian terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah berlangsung terus tanpa akhir. Dimana ahli waris saudara Eka Meninggal dan meninggalkan 2 seorang anak, maka ahli waris Eka jatuh kepada anaknya (Reno dan Rani).

4. Pasal 852 golongan ahli waris pertama ialah istri dan kandung, dapat dikatakan bahwa yang menjadi ahli waris yaitu empat orang (Henni istri Heri Sutiman, Eka, Dwi dan tri) namun ahli waris golongan pertama saudara Eka yang sudah meninggal, maka yang mengantikan posisi ahli waris Eka, untuk dua orang anaknya (Reno dan Rani).

Mengenai harta pewarisan kematian yang dialami Heri Sutiman, yang bernilai saham 20 milyar, tiga bangunan rumah ( dengan totol senilai 54 milyar). Harta tersebut merupakan harta murni milik pewaris (Heri Sutiman). Sebagai ahli waris pertama yang berdasarkan pasal 842 dan 852, ahli waris pertama muncul empat orang ahli waris : Henni (istri Heri Sutiman), tiga orang anak kandung (Eka, Dwi dan Tri). Dikarenakan saudara Eka meninggal maka muncul seorang ahli waris penggantinya yaitu Reno dan Rani. Tiga bangunan rumah yang senilai 54 milyar, namun rumah ini masih belum terjual dan hanya sebatas perkiraan total 54 milyar, maka harta waris rumah tersebut harus disepakati terlebih dahulu oleh ahli waris. apakah rumah tersebut di jual yang nantinya hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris atau rumah tersebut dipertahankan (tidak jual) melainkan menjadi bagian dari hak salah satu ahli waris.

Dalam perhitungan hak waris maka dapat dikatakan masing-masing mendapat 1/4 bagian. Namun 1/4 (seperempat) bagian saudara Eka yang meninggal ahli warisnya yang memiliki pengganti dua orang anak  (Reno dan Rani) dibagi menjadi 2(dua). Menurut hukum waris barat, setiap pembagian hak waris masing-masing sama tidak ada perbedaan antara jenis kelamin. Berarti, baik sesama pria ataupun perempuan mendapat bagian yang sama tidak ada pembeda. Mengenai jabatan Heri Sutiman sebagai komisaris utama PT jaya kelapa sawit, Dalam hal ini jabatan pewaris tidak termasuk instusi sebagai harta warisan menurut hukum waris barat, maka sebagai istri (Henni) tidak boleh menggantikan jabatan Heri Sutiman.

Kesimpulan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun