Siapa yang tak mengetahui kasus yang sempat viral kemarin saat maraknya awal-awal  covid-19, tentumya semua orang pasti mngetahui. Personel Band SID, I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil jerinx, yang awalnya mengunggah komentar diakun media sosialnya terhadap IDI ( ikatan dokter Indonesia).Â
Dalam kalimat unggahan jerinx mengatakan IDI dan Rs adalah 'kacung' WHO lantaran kebijakan rapid test yang diberlakukan untuk para ibu hamil karena pada saat itu ada berita yang ditolak melakukan persalinan di Rumah Sakit lantaran tidak mampu membayar Swab Test.Â
Perkataan yang dilontarkan jerinx yakni "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rs seenaknya mewajibkan semua orang yang melahirkan dites Covid-19.Â
Sudah banyak bukti jika hasil tes yang sering ngawur kenapa dipaksakan?, kalau hasil tes bikin stres dan meyebakan kematian pada ibu atau bayinya, siapa yang tanggung jawab". Dan ada lagi unggahan jerinx berkata " bubarkan IDI!Â
Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterIndonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/Rs? TIDAK. IDI dan Rs yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat". Akibat dari unggahan perkataan tersebut, IDI Bali melaporkan jerinx dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pihak IDI Bali melaporkan jerinx dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menghina organsasinya. Aparat hukum menjadikan perkataan yang dilontarkan jerinx sebagai barang bukti untuk menetapkan jerinx sebgai tersangka.Â
Jaksa memberi dakwaan bahwa jerinx melanggar pasal 45 A ayat (2), pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan vonis hukuman dakwaan 6 tahun penjara, denda 1 miliar.Â
Pasal pencemaran nama baik yang kerap kali digunakan sebagai pasal karet untuk menjerat kebebasan berekspresi dimedsos karena dalam sistem demokrasi yang sekarang ini mengenai kasus jerinx kebebasan berpendapat perlu dipertanyakan.
Jerinx sangat jauh untuk dapat dikatakan sebagai tersangka yang melanggar pasal 28 ayat(2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Sebelum mengkategorikan tersangka pelanggar ujaran kebencian, pertama harus dilihat dulu konteksnya seperti ;
- Posisi dan status individu yang menyampaikan.
- Niat dari penyampaian ekspresi untuk mengadvokasikan kebencian dan menghasut.
- Kekuatan muatan dari ekspresi
- Jangkauan dan dampak dari ekspresi audiens
- Potensi bahaya yang mengancam atas disampaikannya ekspresi tersebut.
Dalam penyampaian ekspresi jerinx yang mengatakan soal 'IDI kacung WHO' sangat jauh dikatakan memenuhi unsur diatas,karena dalam kasus ini kualifikasi bahaya yang mengancam atas apa yang disampaikan belum terpenuhi dan tidak ada rasa menghasut sama sekali.Â
Satu unsur penting dari delik penghinaan atau pencemaran nama baik adalah "setiap orang", jadi tujuan normanya itu adalah kepada setiap orang berbeda dengan kasus jerinx ini karena unggahan perkataannya yang dimaksud dituju kepada IDI, bukan perorangan.Â