Mohon tunggu...
Suciati handayani
Suciati handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya memiliki hobi menyanyi dan pernah mengikuti beberapa perlombaan banjari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Sosial Masyarakat

13 Oktober 2023   04:52 Diperbarui: 13 Oktober 2023   05:17 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah yang terkandung pada video : https://youtu.be/aQwCgdqGfQU?si=SKad36kBjblF88rJ

Adanya konflik antara korporasi dengan masyarakat salah satunya adalah korporasi mengklaim bahwa pulau Pari ini milik mereka padahal pulau Pari berkembang dengan swadaya masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah, yang mana pulau tersebut sudah menjadi hak atau kepemilikan masyarakat setempat secara paten.

Dampak adanya konflik antara korporasi dengan masyarakat :

  • Terjadi pemberontakan yang dilakuakan warga terhadap korporasi tersebut yang mana apabila masyarakat tidak menyetujui tawaran yang dilakukan oleh PT, maka pihak PT akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
  • Pengembangan  sektor pariwisata yang akan dilakukan PT pada praktiknya akan mengincar rumah, tanah, atau lahan pertanian milik warga.

Solusi dari masalah dan perencanan solusi

Apabila korporasi mendirikan pengembangan sektor pariwisata, hotel, dan bandara sebaiknya tidak mengambil lahan warga secara paksa dan apabila membutuhkan lahan dari warga harus ada surat  persetujuan dari 2 belah pihak yang mana dari 2 belah pihak tersebut saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan.

Pengembangan infastruktur daerah dan fasailitas yang dibangun disuatu daerah pasti bertujuan untuk menyejahterahkan masyarakat lokalnya, jadi ketika pengembangan itu berlangsung tidak boleh ada ketidak sinkronan antara pengembang dengan masyarakat lokal.

Simpulan

setiap pengembangan daerah harus ada persetujuan dari kedua belah pihal, tidak ada yang dirugikan dari kerjanya dan tanpa ada unsur pemaksaan didalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun