Mohon tunggu...
Cici Claudia Cahya
Cici Claudia Cahya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Program Studi Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgensi Manajemen Strategi bagi Lembaga Pendidikan

11 Agustus 2020   13:54 Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:30 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan komponen yang memiliki peranan yang strategis bagi kehidupan bangsa dalam mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan yang tertuang dalam UUD 1945 pada alenia ke empat yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 yaitu Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk merealisasikan dan mewujudkan tujuan tersebut memerlukan usaha yang terencana dan terprogram  dengan jelas dalam agenda pemerintah yang berupa penyelenggaraan pendidikan.

Sekolah harus dikelola dengan baik guna mencapai tujuan pendidikan yang telah dirumuskan secara optimal. Jika pengelolaan sekolah dilakukan tidak secara profesional maka akan menghambat aktivitas sekolah dalam menjalankan fungsinya  sebagai lembaga pendidikan formal.

Oleh karena itu dibutuhkan rencana strategis dalam mengelola sekolah sebagai upaya mengelola sekolah secara efektif dan efisien, hingga sampai kepada implementasi program kegiatan pembelajaran dan visi, misinya sehingga tujuan serta sasarannya dapat tercapai. Perencanaan strategis merupakan landasan bagi sekolah dalam menjalankan proses pendidikan tersebut.

Perencanaan stategis dibuat guna menunjang berbagai macam kebijakan dalam tercapainya tujuan pendidikan.  Perencanaan stategis terdiri dari beberapa komponen yaitu:

Visi

Visi merupakan langkah awal dalam formulasi strategi. Visi merupakan gambaran mengenai keadaan internal suatu lembaga pendidikan. Bagi sekolah, visi adalah gambaran profil masa depan yang diinginkan sekolah.

Dalam mewujudkan sebuah visi  sekolah pasti akan diwarnai oleh berbagai peluang, tantangan, dan hambatan. Dalam merumuskan sebuah visi, sekolah harus mempertimbangkan perkembangan dan tantang dimasa depan. 

Di era industry 4.0 saat ini saja perkembangan ilmu dan teknologi sudah sangat cepat maka sekolah harus mampu membuat sebuah visi yang tentunya sesuai dengan perkembangan IPTEK sehingga nanti output atau lulusan yang dihasilkan berkualitas, kompetitif dan linear dengan kebutuhan dunia industri kerja baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Saat ini visi sekolah bukan hanya mencerdaskan siswa serta membentuk siswa berakhlakul karimah tetapi juga siswa yang mampu dan menguasai IPTEK. Di saat sekarang siswa dituntut untuk melek teknologi, berbagai macam lapangan perkerjaan yang ada juga mengharuskan para lulusan dari sekolah adalah mereka yang mampu menguasai IPTEK. Contonya: mampu  mengoperasikan Ms. Word, Ms. Access, Ms. Excel dan masih banyak lagi. Ini menjadi tantang tersendiri bagi sebuah lembaga pendidikan untuk membuat sebuah visi yang mampu menjawab tantangan tersebut.  Dengan perencanaan strategis maka tantang tersebut akan dapat dilalui.
Contohnya visi lembaga pendidikan:

Visi: Menjadi sekolah bertaraf internasional yang berwawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan mengedepankan Iman dan Takwa.

Misi

Misi adalah gambaran apa yang hendak dicapai dan untuk siapa. Misi sekolah adalah pendapat dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan juga masyarakat.  Jadi, misi adalah gambaran tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan visi lembaga. Perumusan misi pun tidak kalah penting dari visi karena misi sendiri merupakan  usaha dalam mewujudkan visi lembaga pendidikan tersebut.  

Dalam perumusan misi, suatu sekolah atau lembaga pendidikan harus memperhatikan lima unsur penting  agar misi dapat terealisakikan secara optimal nantinya, yaitu sebagai berikut:

Misi sekolah harus menjelaskan tentang pelayanan apa yang ditawarkan disekolah tersebut baik itu pendidikan Paud, SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK, dan lain sebagainya.

Misi sekolah harus menjelaskan tentang produk atau layanan sekolah tersebut dapat memenuhi kebutuhan siswa/siswinya.

Misi sekolah harus secara tegas menjelaskan sasaran yang akan dilayaninya.

Misi sekolah harus menjelaskan tentang kualitas dan pelayanan yang hendak ditawarkan kepada siswa/siswi yang hendak masuk sekolah tersebut. hal ini menjadi penting karena para orang tua cenderung akan memasukan anaknya ke sekolah yang memiliki kualitas baik dari segi sarana prasarana sekolah, guru, serta program-program yang menunjang kegiatan pembelajaran.

Misi sekolah harus mendeskripsikan aspirasi dari bebagai kalangan masyarakat, terkait pendidikan seperti apa yang diinginkan, program-program seperti apa yang dibutuhkan peserta didik dalam menunjang kegiatan pembelajaran, dll.
Contohnya misi lembaga pendidikan:

Misi:
Menumbuhkan budaya literasi  dikalangan siswa
Menumbuhkan sikap bertanggungjawab terhadap tata tertib sekolah, agama, norma sosial, dan nilai yang berlaku dimasyarakat
Menciptaan lingkungan belajar yang berwawasan IPTEK dan IMTAK
Menyiapkan peserta didik menjadi pribadi yang mandiri, aktif, kreatif, dan inovatif.

Perumusan misi harus dilakukan dengan perencanaan strategis karena misi merupakan “fondasi dalam pengambilan keputusan startegik”. Pada dasarnya misi dibuat untuk jangka waktu tiga sampai lima tahun dan dapat berubah. Misi dapat mengalami perubahan jika terjadi perubahan yang penting dalam lingkungan baik itu peluang yang harus dikejar, ancaman, atau tantangan yang dapat menhambat keberlangsungan proses pendidikan disekolah tersebut.

Tujuan

Tujuan adalah pernyataan tentang keadaan yang diinginkan sekolah yang bermakasud untuk mewujudkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penetapan tujuan pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Tujuan akan mengarahkan kepada perumusan kebijakan, perumusan sasaran, program dalam rangka mewujudkan misi. Penetepan tujuan pada lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Tujuan merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan berbagai  pekerjaan.

Suatu lembaga pendidikan haruslah merumuskan dua tujuan dari lembaga pendidikan tersebut yaitu:
Tujuan jangka pendek yaitu rencana pencapaian tujuan yang jangka waktunya 1 tahun. Contohnya: meningkatkan kedisiplinan siswa, guru dan staf sekolah,
Tujuan jangka panjang rencana pencapaian tujuan yang jangka waktunya 10 tahun. Contohnya: melengkapi fasilitas yang mendukung proses pembelajaran sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Sasaran lembaga pendidikan

Sasaran adalah menguraikan tujuan yang dicapai oleh sekolah dalam jangka waktu yang lebih singkat disbanding tujuan sekolah. Sasaran sekolah harus dibuat secara spesifik, terukur, jelas kriterinya yang disertai dengan indicator-indikator dan mengacu pada visi, misi dan tujuan sekolah.
Misalnya, sasaran sekolah yaitu meningkatkan mutu sekolah meliputi: kurikulum, guru, peserta didik, proses pembelajaran, sarana dan prasarana, dll.

Persentase kelulusan tepat waktu minimal 75% yang sudah dicapai pada tahun 2019.
Persentase siswa yang lulus dengan nilai rata-rata 8, minimal 6 yang sudah harus dicapai pada tahun 2015.
Persentase kehadiran guru tepat waktu minimal 95% yang sudah harus tercapai pada tahun akademik 2015/2016.
Rasio guru 1:25, harus dapat dicapai pada tahun 2015/2026.

Meningkatnya kualitas pendidikan guru 100% berpendidikan S1 dan 40% S2 pada tahun 2015/2026.
Kerjasama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, swasta, industry baik dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan dan keterampilan peserta didik. (Kholis, 2014: 35).

Dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya perencanaan stategis  pada lembaga pendidikan berupa rumusan-rumusan visi, misi, tujuan sasaran akan memberikan arah yang jelas dalam pencapaian tujuan pendidikan tersebut.

Daftar Pustaka:
H. Nur Kholis, (2014). Manajemen Strategi Pendidikan (Formulasi, Implementasi, dan Pengawasan). Surabaya: Uin Sunan Ampel Press.
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun