Mohon tunggu...
Cica Wijayanti
Cica Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca dan mengikuti perkembangan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dipicu Masalah Hutang, 2 Pelaku Tega Rampok dan Aniaya Rekan Bisnisnya

24 November 2022   21:05 Diperbarui: 24 November 2022   21:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku perampokan mobil pick up bermuatan tabung gas elpiji di Jalan Raya Kecamatan Bangsalsari, Jember. Kedua pelaku tersebut adalah Alex Wijaya (27) dan Farjan Taufiq (22) yang merupakan warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Aksi perampokan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022, saat Ahmad (53) yang merupakan korban menyopiri mobil pick up bermuatan 50 tabung elpiji ukuran 3 KG. Kemudian pelaku mengikuti korban dan saat di jalan sepi pelaku menghadang mobil korban. 

Antara pelaku dan korban sempat saling berbicara, hingga akhirnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan menyabetkannya ke wajah dan tangan Ahmad. Ahmad langsung tersungkur akibat sabetan golok tersebut.

Setelah itu, Alex lantas merampas mobil bermuatan tabung gas elpiji tersebut. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Bangsalsari untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan bahwa aksi perampokan tersebut dipicu karena pelaku merasa kesal sebab korban tidak kunjung membayar hutangnya sebesar 8 juta 5 ratus ribu rupiah. Pelaku dan korban merupakan pengusaha dan mitra bisnis di bidang pemasaran tabung gas elpiji bersubsidi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pick up Gran Max dengan muatan 50 tabung gas elpiji, uang tunai sebesar 3 juta 9 ratus ribu rupiah, senjata tajam jenis parang atau golok dan juga sepeda motor Vario.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 365 Ayat (1) huruf 2e dan juga 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun