Peperangan antara israel dan palestina bukanlah hal yang baru untuk di ketahui oleh masyarakat di dunia ini, banyak pro dan kontra dari masyarakat terutama pendukung dari masing-masing negara yang sedang berkonflik. Baru-baru ini sebelum akhir tahun 2024 telah terjadi penyerangan kepada warga palestina yang di lakukan oleh pasukan militer israel.
Pasukan militer israel melakukan penyerangan terhadap warga Palestina dengan menyamar sebagai paramedis di dalam ambulans. Pasukan militer israel tersebut kemudian memasuki kamp pengungsian warga palestina dan melakukan penyerangan. Penyerangan itu terjadi pada tanggal 19 desember 2024 di kamp balata di tepi barat utara yang terletak di timur kota Nablus.
Akibat dari penyerangan yang dilakukan oleh pasukan militer israel yaitu terdapat 2 korban jiwa dan 4 korban luka -- luka. Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan seorang wanita bernama Halimeh Saleh Awail, 80 tahun, meninggal akibat luka tembak di dada dan kakinya, dan seorang pemuda bernama Qasi Hamid Sarouji, 25 tahun, meninggal akibat cedera parah di kepala. Berdasarkan laporan dari Organisasi Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS), seorang pria berusia 65 tahun dan dua pria muda lainnya juga terluka akibat tembakan pasukan Israel.
Dalam serangan ini, tentara Israel tidak hanya menggunakan ambulans, tetapi juga menghalangi ambulans dan petugas penyelamat yang ingin memasuki lokasi kejadian setelah mereka menembaki warga Palestina. Pusat Informasi Palestina melaporkan jumlah korban di Tepi Barat, mencatat bahwa total 534 warga Palestina, termasuk 80 anak-anak, telah tewas dalam serangan militer dan pelosok pemukim Zionis di wilayah yang diduduki tahun lalu. Menurut laporan tersebut, tentara Zionis sering kali memukul dan mengancam warga Palestina serta keluarga mereka saat melakukan penangkapan atau interogasi di lapangan. Sementara itu, jumlah syuhada di Gaza sejak Oktober 2023, ketika Operasi Penyerbuan Al-Aqsa dimulai, telah mencapai 45.717 jiwa
Menurut saya, penyerangan pasukan militer israel yang menyamar sebagai paramedis untuk menembaki warga Palestina di Tepi Barat, tersebut adalah tindakan yang sangat kejam yang menggambarkan kompleksitas dan ke parahan konflik negara yang sudah berlangsung puluhan tahun antara Israel dan Palestina. Penyerangan ini adalah tindakan ekstrem yang di lakukan oleh pasukan militer israel yang tergolong sebagai penyalahgunaan perlindungan yang diberikan oleh hukum internasional terhadap pekerja kemanusiaan yaitu paramedis dan pasukan militer, dan penyerangan ini dapat meningkatkan ketegangan yang sudah tinggi antara kedua negara tersebut.
Berdasarkan dari sejarah yang ada perseteruan antara kedua negara yaitu israel dan palestina ini sudah berlangsung dari abad ke 20, dengan perselisihan atas perebutan kekuasaan tanah dan identitas nasional, konflik ini telah mengakibatkan ribuan kematian, penderitaan, dan perpecahan antara dua kelompok etnis dan agama utama di kawasan tersebut yaitu bangsa Israel dan Palestina namun pihak yang lebih banyak di rugikan yaitu palestina. Israel mengklaim sebagian besar wilayah di palestina saat ini menjadi bagian dari negara mereka, sementara Palestina juga menuntut hak atas wilayah yang sama, termasuk Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur.
Karena menganggap bahwa beberapa bagian di Palestina adalah bagian dari negaranya sehingga para pasukan militer Israel merasa bebas untuk menjajah wilayah tersebut dan melakukan penyerangan terhadap warga yang ada di daerah tersebut seperti contohnya penyamaran menjadi paramedis dan melakukan penembakan di kamp balat di Tepi Barat. Sementara itu warga Palestina tidak ingin meninggalkan daerah tepi barat karena mereka juga menganggap bahwa tanah tersebut adalah milik mereka yang merupakan warisan dari leluhur sebelumnya.
Penyerangan dari kedua belah pihak masih terus terjadi hingga saat ini ketegangan terus meningkat, dan kedua belah pihak sering terlibat dalam kekerasan yang merusak kehidupan warga sipil. Israel sering mengklaim bahwa tindakan militer mereka dilakukan untuk menjaga keamanan dari negara dan warga sipilnya. sementara Palestina dan pendukung mereka di dunia internasional menuduh Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia
Palestina dan pendukungnya menganggap tindakan dari Israel sebagai pelanggaran hak asasi manusia yaitu karena pembunuhan warga sipil dan penindasan rakyat Palestina. Penindasan yang di maksudkan di sini adalah dengan melakukan penyerangan pada fasilitas- fasilitas umum milik warga, seperti merusak serta melakukan pengeboman pada rumah sakit umum warga Palestina, melakukan penembakan di kamp warga Palestina serta menghadang ambulans dan paramedis yang akan melakukan penanganan pada korban penembakan. Hal tersebut dapat tergolong sebagai tindakan penindasan rakyat Palestina.
Tindakan penyerangan yang di lakukan oleh pasukan militer Israel dengan menyamar sebagai paramedis dengan tujuan menyerang warga sipil Palestina termasuk pada pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Salah satu prinsip dasar hukum internasional adalah perlindungan terhadap warga sipil dan pekerja kemanusiaan dalam zona perang. Pada kasus ini para paramedis, yang merupakan pekerja kemanusiaan, memiliki status yang sangat penting. Sehingga pekerjaan mereka sangat amat di butuhkan oleh warga, terutama warga yang terdampak perang. tidak hanya bertugas untuk menyelamatkan nyawa dari korban, tetapi mereka juga dijamin oleh hukum internasional untuk tidak di perbolehkan menjadi sasaran dalam konflik bersenjata.
Tindakan penyerangan dengan menyamar sebagai paramedis ini tidak hanya akan menjadi pelanggaran terhadap hukum internasional, tetapi juga akan merusak kredibilitas dan kepercayaan terhadap upaya kemanusiaan internasional di kawasan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan memburuknya situasi kemanusiaan yang sudah sulit, karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan individu yang berusaha memberikan bantuan medis akan di anggap dapat memberikan ancaman bagi mereka.