Mohon tunggu...
chyntiaariani
chyntiaariani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Pengajian Menjadi Panggung Politik

9 Desember 2024   17:53 Diperbarui: 9 Desember 2024   17:56 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Ini adalah tahapan penting dalam pemilu dan pilpres, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Kampanye terkait pemilu dan pilkada bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang politik secara bertanggung jawab dan meningkatkan partisipasi dalam pemilu. Pada masa-masa menjelang Pemilu ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak praktik politik identitas yang menjadikan agama sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan atau memenangkan kontestasi Pemilu 2024 kelak.

Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin, menegaskan bahwa tempat ibadah, kantor pemerintah, dan pengajian tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye atau berpolitik. Ma'ruf menekankan pentingnya menghormati tempat-tempat tersebut. Pernyataan tersebut merespons pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang mengatakan, kegiatan pengajian harus disusupi isu politik. "Justru itu (pengajian disusupi isu politik) yang kita harapkan dihindari," ujar Ma'ruf saat dijumpai di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018). Ceramah keagamaan sebaiknya tidak disisipi pesan politik. Politik yang tidak dijiwai rasa keagamaan dapat terlihat menjadi tidak santun.

Salah satu masalah yang muncul ketika pengajian dijadikan tempat kampanye politik adalah terjadinya perpecahan di masyarakat. Ketika seorang politisi berbicara di depan jamaah, hal itu bisa memecah belah komunitas yang seharusnya bersatu dalam ikatan keagamaan. Ketegangan dapat terjadi antara pendukung dan penentang, yang dapat merusak keharmonisan antar warga. Di sisi lain, ada pendapat bahwa pengajian bisa digunakan untuk menyampaikan pesan moral dan etika yang penting dalam konteks politik. Namun, pertanyaannya adalah apakah politisi benar-benar memahami dan menghayati nilai-nilai agama yang mereka bicarakan, ataukah mereka hanya memanfaatkan situasi itu untuk mencari dukungan. Ini adalah pertanyaan penting yang perlu dijawab.

Dari sudut pandang hukum, sangat penting untuk memiliki aturan yang jelas tentang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Hal ini bertujuan agar pengajian tetap menjadi tempat suci dan tidak terpengaruh oleh agenda politik. Dengan adanya regulasi, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan aman saat menjalankan ibadah. Di sisi lain, pengajian yang mengandung unsur politik dapat membantu masyarakat menjadi lebih kritis terhadap isu sosial dan politik. Ketika jamaah mendengar ceramah yang menghubungkan nilai-nilai agama dengan keadaan masyarakat, mereka mungkin lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam demokrasi, seperti memilih atau terlibat dalam kegiatan sosial.

Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dalam pengajian adalah akurat dan tidak menyesatkan. Informasi yang salah bisa membuat masyarakat mengambil keputusan yang keliru, baik dalam pemilihan umum maupun dalam kehidupan sehari-hari. Keterlibatan tokoh agama dalam politik bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, mereka memiliki pengaruh yang besar dan bisa menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.Di sisi lain, jika mereka terlibat terlalu dalam mereka berisiko kehilangan otoritas spiritual yang sudahdi bangun. 

Dari sudut pandang regulasi,penting untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Ini akan membantu menjaga kesucian pengajian dan menghindari pengaruh negatif dari agenda politik. Dengan adanya regulasi yang tegas, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan aman saat menjalankan ibadah, tanpa merasa tertekan oleh kepentingan politik tertentu. Akhirnya, keterlibatan tokoh agama dalam politik harus dilakukan dengan hati-hati. Meskipun mereka memiliki pengaruh yang signifikan, terlampau dalam berpolitik dapat berisiko mengurangi otoritas spiritual mereka. . Oleh karena itu, penting untuk menemukan keseimbangan antara memberikan suara dalam isu-isu sosial dan menjaga integritas spiritual. Dengan pendekatan yang bijak, pengajian masih bisa menjadi tempat untuk mengedukasi masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan yang luhur.

Di Indonesia, pelanggaran kampanye, termasuk yang terjadi dalam konteks pengajian, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang utama yang mengatur tentang pemilihan umum dan kampanye adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini, , terdapat ketentuan mengenai larangan kampanye di tempat-tempat tertentu dan juga pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Dalam konteks pengajian, jika sebuah pengajian digunakan sebagai ajang untuk melakukan kampanye politik atau mendukung calon tertentu, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran. Misalnya, jika seorang calon menggunakan forum pengajian untuk menyampaikan materi kampanye atau melakukan mobilisasi massa, itu bisa melanggar ketentuan kampanye yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga mengatur lebih lanjut tentang tata cara kampanye, termasuk di mana dan bagaimana kampanye dapat dilakukan. Ada larangan untuk melakukan kampanye di tempat-tempat yang dianggap sakral atau yang tidak seharusnya menjadi arena politik, seperti rumah ibadah. Jika ada pelanggaran yang terjadi, masyarakat dapat melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Bawaslu memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk yang terjadi dalam pengajian.

Secara keseluruhan, meskipun tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur pelanggaran kampanye dalam pengajian ibu-ibu, terdapat kerangka hukum yang dapat digunakan untuk mengatasi situasi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga agar pengajian tetap menjadi ruang yang bersih dari politik praktis.

Pengajian seharusnya menjadi ruang untuk memperdalam pengetahuan agama dan membangun komunitas, bukan arena untuk kepentingan politik Praktik politik identitas yang memanfaatkan agama dapat mengaburkan tujuan spiritual pengajian dan menimbulkan ketegangan di dalam masyarakat. mengaburkan tujuan spiritual pengajian dan menimbulkan ketegangan di dalam masyarakat. Meskipun ada potensi positif untuk menyampaikan pesan moral dan etika dalam konteks politik, keterlibatan politisi dalam pengajian harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari perpecahan di antara jamaah.

Dari segi hukum, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pelanggaran kampanye, termasuk larangan kampanye di tempat ibadah. Penting bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran jika pengajian digunakan untuk kepentingan politik. Dengan adanya aturan yang jelas, pengajian dapat tetap menjadi tempat suci yang nyaman bagi semua orang tanpa tekanan politik. Akhirnya, keterlibatan tokoh agama dalam isu-isu sosial dan politik perlu dilakukan dengan bijak, agar mereka tetap menjaga integritas spiritual dan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, pengajian dapat tetap berfungsi sebagai sarana edukasi yang menghormati nilai-nilai keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun