Mohon tunggu...
Chyntia Pinky
Chyntia Pinky Mohon Tunggu... Administrasi - Tidak ada

Penulis | Kreator | Pelaku Seni | Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selamatkan Aset Berharga Bangsa!

23 Juni 2018   10:35 Diperbarui: 23 Juni 2018   10:50 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap hari setidaknya 3 anak Indonesia yang menjadi korban permasalahan keluarga.

Setiap hari setidaknya 1 anak Indonesia terjerumus Napza.

Setiap hari setidaknya 1 anak Indonesia mengalami masalah Bullying dan kekerasan pendidikan.

Setiap hari setidaknya 1 anak Indonesia menjadi korban Cyber Pornografi.

Setiap hari setidaknya 4 anak Indonesia melakukan perbuatan melanggar hukum.

Setiap hari setidaknya 1 anak Indonesia menjadi korban perdagangan dan eksploitasi manusia.

Dan setiap hari pula negara gagal melindungi penerus masa depan bangsanya.

Permasalahan perlindungan anak di Indonesia dinilai masih lemah. Banyak terjadi kasus-kasus kejahatan yang menimpa anak sebagai korbannya. Mulai dari permasalahan keluarga hingga perdagangan manusia rentan terjadi sepanjang tahun. Hal ini menandakan bahwa Indonesia masih belum mampu untuk melindungi aset berharga bangsa, penerus masa depan negara.

Anak sebagai individu yang belum berkembang secara sempurna baik dari segi mental dan fisik tentunya memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap manusia dewasa. Hal inilah yang kemudian menajadikan anak sasaran paling mudah sebagai korban kejahatan. Dapat dilihat dengan adanya anak yang menjadi korban berbagai jenis kejahatan-kejahatan tersebut. Angka kejahatan terhadap anak yang terjadi setiap hari akan menajdi menggunung jika dikalikan selama setahun, apalagi hingga bertahun-tahun!

Hukum sendiri telah jelas memberikan hak anak secara khusus dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Terlebih, perlindungan terhadap anak lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun telah diatur di dalam hukum, perlu dilihat bahwa lingkungan sosial-lah yang menjadi faktor pendukung utama untuk melindungi anak. Banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk bersama-sama menjamin bahwa anak Indonesia sudah seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak untuk menjamin tumbuh kembangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun