Apalagi jabatan yang diduduki oleh Iwan Bule merupakan jabatan yang sifatnya politis. Maka hal ini perlu dikaji ulang, bahwa untuk menjadi imprarsialitas kedua lembaga TNI dan/atau Polri, pemerintah seharusnya tidak lagi mengangkat TNI dan/atau Polri dalam jabatan lembaga sipil yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!