Mohon tunggu...
Chyntha Ocsar Rahma
Chyntha Ocsar Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saat ini sedang menempuh pendidikan di bidang Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Undip Gencar Edukasi Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini kepada Siswa SMP dan Remaja Desa

17 Agustus 2023   20:21 Diperbarui: 17 Agustus 2023   20:30 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klaten (22/7/2023) - Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro telah melakukan kegiatan edukasi yang berfokus pada pentingnya pencegahan pernikahan dini kepada anak-anak SMPN 1 Wonosari dan para remaja di Desa Bentangan pada tanggal 22 Juli 2023.

Kegiatan ini merupakan program kerja monodisiplin oleh Chyntha Ocsar Rahma Intanningrum dari jurusan Administrasi Publik yang merupakan bagian dari upaya tim KKN Undip untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi muda tentang risiko pernikahan dini. Hal ini dikarenakan maraknya kasus pernikahan dini serta dampak yang dapat ditimbulkan seperti kemiskinan, kematian Ibu dan Bayi, Perceraian sehingga diperlukan edukasi terkait upaya pencegahannya.

"Kami berusaha memberikan pemahaman yang kuat kepada anak-anak SMP dan remaja desa bahwa pendidikan dan pengembangan potensi pribadi sangat penting untuk masa depan yang lebih baik. Pernikahan dini dapat menghambat peluang mereka untuk mencapai impian dan aspirasi," ungkap Chyntha Ocsar, Pelaksana Program Edukasi.

Dalam kegiatan edukasi ini, anggota tim KKN Undip menggunakan metode yang interaktif dan menyenangkan untuk menyampaikan informasi seperti dengan menggunakan Leaflet dan Poster menarik. Mahasiswa melakukan penyuluhan dan edukasi terkait dengan pentingnya pencegahan pernikahan dini dan risiko yang dapat ditimbulkan. 

Anak-anak diberikan informasi tentang dampak negatif dari pernikahan dini, termasuk risiko kesehatan fisik dan psikologis yang dapat dialami oleh mereka yang menikah pada usia yang masih terlalu muda. Tim KKN Undip juga menjelaskan bahwa pernikahan dini dapat menghambat akses pendidikan dan peluang masa depan yang lebih baik.

Dokpri
Dokpri

Respon dari anak-anak SMP dan para remaja sangat positif. Mereka merasa senang dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan edukasi ini. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini. Mereka menjadi lebih memiliki motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. 

Sementara remaja desa Bentangan juga menjadi lebih sadar sehingga memiliki ketertarikan untuk meninjau ulang tentang risiko pernikahan dini dan cara pencegahannya. Dengan itu pula, mereka menjadi lebih semangat untuk mengejar karir agar terhindar dari risiko-risiko pernikahan baik terkait ekonomi atau lainnya.

Melalui kegiatan edukasi ini, tim KKN Undip berharap dapat memberikan dampak positif dalam mencegah pernikahan dini di kalangan anak-anak SMP dan remaja Desa Bentangan. Diharapkan bahwa upaya ini akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman anak-anak tentang pentingnya menunda pernikahan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, meraih pendidikan yang lebih tinggi, serta mewujudkan impian dan harapan mereka untuk masa depan yang lebih cerah.

Penulis: Chyntha Ocsar Rahma Intanningrum, Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro

Dosen Pembimbing Lapangan:

1. Dr. Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si.

2. Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M. Kes.

3. Dr. Sri Isdadi, S.Si., M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun