1. Perlindungan Budaya: Pemerintah daerah dapat mengakui dan melindungi tradisi berburu paus sebagai bagian dari warisan budaya lokal. Ini dapat dilakukan dengan memberikan status perlindungan hukum terhadap praktik ini dan mengakui nilai budaya dan sejarah yang terkandung di dalamnya.
2. Pendidikan dan Penelitian: Pemerintah daerah dapat mendukung program pendidikan dan penelitian yang bertujuan untuk mempelajari, dokumentasi, dan melestarikan tradisi berburu paus Lamalera. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pendidikan formal dan non-formal, serta dukungan terhadap lembaga penelitian lokal.
3. Promosi Budaya: Pemerintah daerah dapat mempromosikan tradisi berburu paus sebagai bagian dari pariwisata budaya daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui promosi pariwisata, penyelenggaraan acara budaya, dan pembangunan infrastruktur pariwisata yang mendukung.
4. Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan: Pemerintah daerah dapat menyediakan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi masyarakat Lamalera dalam hal pengelolaan pariwisata budaya, keamanan dan keselamatan dalam berburu paus, serta pemasaran produk-produk budaya.
5. Pengelolaan Sumber Daya: Pemerintah daerah dapat berperan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk sumber daya laut yang menjadi habitat paus. Ini melibatkan pengaturan kuota berburu paus, perlindungan terhadap spesies yang terancam punah, dan pemantauan aktivitas berburu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H