Mohon tunggu...
Chusnul Khuluq
Chusnul Khuluq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Saya adalah mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang sedang menempuh studi di bidang Manajemen Keuangan Negara. Dengan latar belakang akademik yang kuat serta minat dalam keuangan publik dan perpajakan, saya berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak dalam Coretax

31 Januari 2025   00:30 Diperbarui: 31 Januari 2025   00:25 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) penyesuaian atas ketentuan PMK 243/PMK.03/2014, sistem perpajakan di Indonesia mengalami perubahan besar melalui Core Tax System atau Coretax. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar akan mempermudah wajib pajak, atau justru menambah tantangan baru?

Pembayaran Pajak: Praktis atau Justru Membingungkan?

Ilustrasi Pembayaran Pajak (Sumber: https://www.freepik.com/free-photos-vectors/pembayaran-pajak)
Ilustrasi Pembayaran Pajak (Sumber: https://www.freepik.com/free-photos-vectors/pembayaran-pajak)

Salah satu perubahan paling mencolok dalam PMK 81/2024 adalah perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Masa, yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, kini diperpanjang hingga tanggal 15 bulan berikutnya. Sekilas, ini terdengar sebagai kebijakan yang menguntungkan wajib pajak karena memberikan kelonggaran waktu. Namun, apakah benar semudah itu?

Secara teknis, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti internet banking, mobile banking, virtual account, dan dompet digital. Coretax juga menawarkan integrasi otomatis antara sistem DJP dan bank persepsi, sehingga transaksi lebih cepat diproses. Namun, bagi wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital, transisi ini mungkin menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, sistem baru ini mengharuskan penggunaan tanda tangan elektronik milik wajib pajak untuk autentikasi, yang bisa menjadi kendala bagi mereka yang kurang memahami teknologi.

Pelaporan Pajak: Otomatisasi yang Membantu atau Beban Administratif?

Ilustrasi Pelaporan Pajak (Sumber: Penulis)
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Sumber: Penulis)

Di sisi lain, pelaporan pajak juga mengalami perubahan signifikan. Wajib pajak kini harus mengisi formulir dalam format baru yang lebih terstruktur, kemudian mengunggahnya melalui portal Coretax. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam pelaporan, karena sistem akan otomatis memverifikasi data yang dimasukkan. Selain itu, penandatanganan laporan kini harus dilakukan secara elektronik menggunakan sertifikat digital.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah semua wajib pajak sudah siap? Penggunaan teknologi dalam pelaporan pajak memang menjanjikan efisiensi, tetapi tidak bisa diabaikan bahwa masih banyak wajib pajak, khususnya UMKM dan individu, yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem ini. Jika tidak ada sosialisasi yang cukup, justru bisa terjadi lonjakan kesalahan dalam pelaporan yang berujung pada sanksi administratif.

Sanksi: Langkah Tegas atau Memberatkan?

Ilustrasi Sanksi Pajak (Sumber: Penulis)
Ilustrasi Sanksi Pajak (Sumber: Penulis)

PMK 81/2024 menegaskan sanksi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, begitu juga dengan keterlambatan pelaporan. Bahkan, jika pelanggaran dianggap serius, akses ke sistem dapat diblokir.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi sebagai berikut: Untuk masa pajak keterlambatan diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP dan tahunan pajak, Pasal 9 (2b) UU KUP, yang menetapkan bahwa wajib pajak akan dikenakan bunga sesuai dengan tarif yang berlaku dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, keterlambatan dalam pelaporan pajak diatur dalam Pasal 7 UU KUP, di mana wajib pajak yang tidak melaporkan pajak tepat waktu dapat dikenakan denda administratif.

Meskipun aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, ada kekhawatiran bahwa tanpa bimbingan dan sosialisasi yang cukup, banyak wajib pajak justru terjebak dalam masalah administratif yang sebenarnya bisa dihindari.

Persiapan yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Agar transisi ke sistem baru berjalan lancar, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan wajib pajak:

1. Memutakhirkan Data Pajak – Pastikan semua data di DJP sudah benar dan sesuai dengan identitas terbaru.

2. Mempelajari Penggunaan Coretax – DJP telah menyediakan simulator Coretax yang dapat digunakan untuk berlatih sebelum sistem benar-benar diterapkan.

3. Mengurus Sertifikat Digital – Karena ini menjadi syarat utama dalam pelaporan pajak, wajib pajak perlu memahami cara mendapatkannya dan menggunakannya dengan benar.

4. Mengikuti Sosialisasi – Jangan ragu untuk mengikuti seminar atau pelatihan yang diselenggarakan DJP agar tidak mengalami kesulitan saat sistem mulai diterapkan.

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Kesimpulan

Tidak bisa disangkal bahwa Coretax merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan. Namun, seperti perubahan besar lainnya, transisi ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital. Jika pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar mempermudah wajib pajak, maka sosialisasi yang masif, pelatihan yang memadai, serta dukungan teknis yang responsif harus menjadi prioritas utama.

Pada akhirnya, apakah kebijakan ini akan menjadi solusi atau justru beban, sangat bergantung pada bagaimana sistem ini diimplementasikan dan sejauh mana wajib pajak mendapatkan dukungan untuk beradaptasi. Yang pasti, pajak tetap harus dibayar, dan dengan atau tanpa Coretax, kepatuhan tetap menjadi kunci utama dalam membangun keuangan negara yang sehat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun