PMK 81/2024 menegaskan sanksi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, begitu juga dengan keterlambatan pelaporan. Bahkan, jika pelanggaran dianggap serius, akses ke sistem dapat diblokir.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi sebagai berikut: Untuk masa pajak keterlambatan diatur dalam Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP dan tahunan pajak, Pasal 9 (2b) UU KUP, yang menetapkan bahwa wajib pajak akan dikenakan bunga sesuai dengan tarif yang berlaku dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, keterlambatan dalam pelaporan pajak diatur dalam Pasal 7 UU KUP, di mana wajib pajak yang tidak melaporkan pajak tepat waktu dapat dikenakan denda administratif.
Meskipun aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, ada kekhawatiran bahwa tanpa bimbingan dan sosialisasi yang cukup, banyak wajib pajak justru terjebak dalam masalah administratif yang sebenarnya bisa dihindari.
Persiapan yang Harus Dilakukan Wajib Pajak
Agar transisi ke sistem baru berjalan lancar, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan wajib pajak:
1. Memutakhirkan Data Pajak – Pastikan semua data di DJP sudah benar dan sesuai dengan identitas terbaru.
2. Mempelajari Penggunaan Coretax – DJP telah menyediakan simulator Coretax yang dapat digunakan untuk berlatih sebelum sistem benar-benar diterapkan.
3. Mengurus Sertifikat Digital – Karena ini menjadi syarat utama dalam pelaporan pajak, wajib pajak perlu memahami cara mendapatkannya dan menggunakannya dengan benar.
4. Mengikuti Sosialisasi – Jangan ragu untuk mengikuti seminar atau pelatihan yang diselenggarakan DJP agar tidak mengalami kesulitan saat sistem mulai diterapkan.
Kesimpulan