Mohon tunggu...
Chusnulia Aryandhita
Chusnulia Aryandhita Mohon Tunggu... Akuntan - Student

Worker

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Pajak Kontemporer, Prof Apollo (Daito): Insentif Perpajakan di Kala Pandemi Melanda

18 Mei 2020   21:46 Diperbarui: 18 Mei 2020   22:12 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Dokpri
Sumber: Dokpri
Pemerintah mengacu pada PMK No. 124 Tahun 2013 untuk mestabilkan perekonomian negara untuk menghadapi covid-19 ini. Pemerintah memberikan kebijakan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan untuk perusahaan manufaktur/ pengolahan, WP KITE, WP KITE IK, dan pada 19 sektor industri antara lain sebagai berikut:
  • Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
  • Industri alat angkutan lainnya
  • Industri makanan
  • Industri logam dasar
  • industri kertas dan barang dari kertas
  • Industri minuman
  • Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
  • Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
  • Industri karet, barang dari karet dan plastik
  • Industri barang galian bukan logam
  • Industri pakaian jadi
  • Industri peralatan listrik
  • Industri tekstil
  • Industri mesin dan perlengkapan ytdl
  • Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya
  • Industri pencetakan dan reproduksi media rekaman
  • Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki
  • Industri furnitur
  • Industri komputer, barang elektronik dan optik

Perusahaan dengan industri yang telah disebutkan diatas dapat menyampaikan permohonan secara online melalui laman Pajak.go.id. Masa Pajak yang mendapatkan pengurangan tarif yaitu masa April sampai dengan Juni 2020 disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 dan masa Pajak Juli sampai dengan September 2020 paling lambat disampaikan pada tanggal 20 Oktober 2020.

Tujuan utama pemerintah kembali menerapkan PMK tersebut yaitu memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor dan ekspansi negara tujuan ekspor diharapkan dapat meningkat agar Stabilitas ekonomi dalam negeri tetap terjaga. Memberikan ruang bagi industri untuk relaksasi administrasi perpajakannya dengan pengurangan PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh 29 tersebut.

Meskipun sudah mendapatkan kelonggoran dalam bidang perpajakan, hendaknya dalam menghadapi ketidakpastian akan wabah pandemi Covid-19 ini, perusahaan perlu membuat skema penanggulangan dampak risiko yang akan terjadi tertutama dari sisi perpajakannya antara lain:

  • Perusahaan secara proaktif mengevaluasi perubahan kebijakan selama pandemi Covid-19 dan dampak secara potensial atas bisnis yang dijalankan.
  • Menambah tingkat kenyamanan kepada semua pemangku kepentingan bahwa risiko dapat dijaga dan ditoleransi, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan. Dari sisi pemerintah hal ini sangat membantu peningkatan kepatuhan wajib pajak.
  • Memastikan strategi perpajakan selama pandemi Covid-19 dipahami dan dapat dilaksanakan selama 6 bulan ke depan mulai April 2020 dan saling terintegrasi antara DJP dan wajib pajak. Bagi perusahaan, manajemen risiko perpajakan ini dapat dituangkan dalam laporan keuangan tahunan.
  • Perusaahaan mampu membuat suatu sistem untuk mengidentifikasi risiko perpajakan yang mungkin terjadi selama pandemi Covid-19 ini, kemudian melakukan penilaian atas risiko sehingga dengan cepat mengeluarkan kebijakan internal atas beban pajak yang dikeluarkan.
  • Manajemen risiko perpajakan diperlukan untuk ketidakpastian seperti saat ini. Pengertian manajemen risiko perpajakan adalah memitigasi risiko yang dapat terjadi ketika tidak mampu melapor atau membayar pajak kepada DJP yang berakibat pada pemberian sanksi administrasi atau sengketa pajak.

Pada intinya sebagai pelaku perpajakan di Indonesia hendaknya mengupayakan sebisa mungkin untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Memang pendapatan negara Indonesia lebih dari 80 % nya berasal dari pajak. Kepada pemerintah juga hendaknya atas keputusan pengurangan tarif dan penundaan pembayaran pajak tersebut diterapkan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai mengurangi beban rakyat dalam masa pandemi covid-19 ini malah bisa jadi menambah kesulitas rakyat dalam penerapannya. Semoga pandemi ini segera berlalu dan kita semua dapat beraktivitas kembali secara normal.

Daftar Referensi:

1. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2013

4. Konferensi Pers Stimulus Kedua Penangan Dampak Covid-19 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 13 Maret 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun