Mohon tunggu...
khusnul khasanah
khusnul khasanah Mohon Tunggu... mahasiswa -

✩✩كن متفائلا ولا تكن متسائما✩✩ Dibalik kesuksesan ku ini, karena ridho Allah serta berkat adanya do'a darimu abah umik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjaga Rezeki yang Halal

26 Mei 2018   02:05 Diperbarui: 26 Mei 2018   09:12 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjaga Rezeqi yang HalalDalam Qur'an Surah An-Nisa' ayat 29 dijelaskan bahwasanya dilarang memakan harta sesama saudara secara bathil kecuali ada rasa suka sama suka didalam perniagaan.

. ( : 29).

Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.  (Q.S. An-Nisa': 29)

Ketahuilah sesungguhnya Allah swt, Maha menentukan takdir atas setiap makhluk ciptaan-Nya, dan setiap manusia diberi rizqi atas usaha dan jerih payahnya dalam bekerja. Sebagaimana Allah berfirman dalam penggalan Q.S An-Nur ayat 38;

(:38)

Artinya: dan Allah swt, memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas (Q.S. An-Nur: 38).

Manusia pada umumnya saat ini meng-agungkan dunia. Dunia baginya adalah nomor satu. Akan tetapi, dalam mencari harta manusia mencari dengan jalan semaunya tanpa memperhatikan syarat dalam Islam. Islam memerintahkan kepada setiap mukmin supaya mencari rizqi dengan jalan bekerja. Dari berbagai macam jalan apapun, bekerja tetap menjadi patokan utama dalam mencari nafkah/rezeki yang kemudian dibebaringi dengan tawakkal.

Allah swt mengharamkan dari mengambil harta secara dzolim. Adapun macam-macam dari mengambil harta secara dzolim yaitu:

  • Mencuri, adalah mengambil harta secara dzolim tanpa sepengetahuan, ridho, dan shodaqoh pemiliknya untuk dimiliki seutuhnya. Membeli atau menerima barang yang sebelumnya telah diketahui bahwa itu hasil curian, maka dihukumi sebagai Penadah.
  • Ghosob, adalah mengambil harta secara dzolim tanpa sepengetahuan, ridho, dan shodaqoh pemiliknya untuk dipinjam sesaat meskipun berniatan akan mengembalikannya.
  • Menyuap, adalah pemerintah atau pemegang keputusan dan hakim yang mengambil uang bukan karena hak nya untuk diambil.
  • Riba, adalah mengambil harta secara dzolim didalam jual beli. Maka sesungguhnya hal itu tidaklah bermanfaat bagi dirinya sendiri.
  • Kurangnya keseimbangan dalam jual beli, yaitu mengurangi jumlah pembeli untuk manfaat diri sendiri.
  • Memakan harta anak yatim secara dzolim, sebagaimana dalam Q.S An-Nisa' ayat 10:
  • (:(10) Artinya: sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzolim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).

Maka diwajibkan bagi setiap mukmin untuk menjaga diri sendiri dari setiap apa yang diharamkan oleh Allah swt, dan tidak memakan dari harta secara dzolim. Dan Nabi saw menyukai umatnya yang bekerja serta bersungguh-sungguh dalam beramal.

Sumber: Kitab Taisirul Kholaq wa Adalatul Akhlak, karya K.H Abu Yazid Bustomi bin Ahmad Mukhtarul Ghozali, Malang. 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun