5. Batu Persidangan
Apabila kita mendatangi kampung wisata Sialagan, kita tidak asing lagi dengan batu persidangan ini. Batu-batu yang disusun berkelompok ini oleh masyarakat Batak Toba di masa lalu difungsikan sebagai sidang adat.Â
Beberapa pemuka adat yang dipimpin oleh Raja Huta biasanya melakukan sidang adat untuk memutuskan berbagai permasalahan huta seperti perselisihan atau pencurian. Tidak hanya di kampung Sialagan, batu-batu persidangan juga dapat dijumpai di beberapa desa lama di Kawasan Danau Toba.
6. Pustaha Laklak
Pustaha Laklak merupakan salah satu tinggalan arkeologis masyarakat Batak Toba bahkan etnis-etnis bermarga lainnya yang ada di Sumatera Utara. Pustaha Laklak merupakan naskah kuno yang ditulis dari media kulit kayu (laklak). Biasanya pustaha ini ditulis menggunakan aksara dan bahasa Batak yang isinya berupa ilmu perdukunan, ramalan, maupun tentang pertanian.Â
Sebagian besar pustaha laklak sudah banyak disimpan di berbagai museum baik di Museum Negeri Prov. Sumatera Utara, Museum Nasional, bahkan banyak di antaranya yang disimpan di museum-museum luar negeri. Namun demikian masih ada juga yang disimpan oleh masyarakat yang merupakan keturunan dari datu atau Raja Huta.
***
Selain ke-6 jenis atau ragam tinggalan arkeologis masyarakat Batak Toba tersebut tentu masih banyak lagi tinggalan-tinggalan tangible lainnya. Bahkan tidak hanya tangible, tinggalan intengible seperti adat pernikahan, adat kematian, tarian sigale-gale, lagu daerah, musik, bahkan legenda setempat sangat menarik untuk dapat dikaji.
Berharap ke depan, tinggalan-tinggalan arkeologis tersebut tidak rusak dan musnah tergerus zaman. Sebagai generasi muda layaknya selalu berusaha melestarikan tinggalan budaya-budaya daerah, khususnya budaya Batak Toba.Â