Warga etnis Cina tahun ini merayakan tahun baru China atau Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada hari Rabu, 29 Januari 2025. Tahun Baru Imlek, ini menandai dimulainya tahun menurut kalender lunar tradisional Cina dan tahun ini merupakan tahun ular kayu.
Meski tahun baru Imlek ini adalah tradisi masyarakat atau orang-orang etnis Tionghoa, tetapi kemeriahannya juga dirasakan oleh warga masyarakat lainnya.
Sejak kecil, saya sudah akrab dengan perayaan tahun baru Cina atau Imlek ini. Mungkin karena di lingkungan tempat tinggal saya di Kota Makassar pembauran antara orang-orang Tionghoa dan masyarakat lokal itu sudah terjalin akrab sejak lama.
Yang paling berkesan dalam kenangan saya adalah bagi-bagi angpao dan kue-kue, dan dari banyak kue-kue yang menjadi ciri khas Imlek saya paling suka kue kura-kura atau kue ku, yang terbuat dari tepung beras ketan dengan cita rasa kacang hijau lembut yang menjadi isiannya.
Sejarah perayaan Imlek sendiri di Indonesia sudah berlangsung lama meski sempat 'dilarang' perayaannya di masa orde baru. Di awal kemerdekaan, tepatnya tahun 1946 Presiden Soekarno menerbitkan Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama.
Dalam penetapan pemerintah ini termasuk di dalamnya memuat aturan terkait perayaan Imlek secara nasional dan hari raya keagamaan Tionghoa lainnya.
Namun setelah dua dekade, pada tahun 1967 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Inpres yang memuat aturan terkait larangan perayaan Imlek dan hari keagamaan Tionghoa lainnya itu mengatur bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.
Namun, meski demikian nilai-nilai kerukunan yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia dan orang-orang keturunan Tionghoa, perayaan Imlek yang 'dibatasi' itu tetap terayakan dengan terbuka dalam batasan-batadan yang wajar dan tetap meriah dan hikmat.
Hingga sekitar 32 tahun kemudian, cakrawala baru penerimaan etnis Tionghoa sebagai bagian tidak terpisahkan dari negeri ini terbit  melalui Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.