Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pilwalkot Kota Kendari: Dengan Suara 30-an%, Apakah Sah untuk Memimpin?

2 September 2024   00:15 Diperbarui: 2 September 2024   14:28 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Tensi politik di daerah semakin menghangat, setelah tahapan pendaftaran pasangan calon telah berlalu, namun ada riak-riak kecil tetapi sangat membawa pengaruh besar dalam konstalasi politik di daerah yakni dua keputusan mengejutkan yang keluar menjelang batas waktu tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Yang pertama pengunduran diri Airlangga Hartanto sebagai ketua umum Golkar. Sebagai partai besar Golkar tentu punya posisi yang menggiurkan untuk diperebutkan sebagai "pintu" dalam pencalonan pasangan calon kepala daerah.

Persoalan kemudian timbul dalam hal Pilkada adalah beberapa B1 KWK yang telah dikeluarkan Golkar dibawah Airlangga Hartanto dianulir oleh kepengurusan baru Golkar dibawah Bahlil Lahadalia dan memberikannya kepada pasangan calon lain.

Yang kedua tentu saja keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang mengejutkan banyak pihak dengan mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Sejatinya jika melihat dari semangat pengajuan judial review terkait ketentuan ambang batas pencalonan calon kepala daerah adalah untuk lebih memberikan kesempatan yang sama kepada partai "kecil" atau partai non seat agar dapat mencalonkan paslonnya dan lebih memperkecil peluang partai besar mendominasi.

Namun, pada akhirnya keputusan tersebut justru tetap lebih menguntungkan partai "besar" yang perolehan kursinya tentu juga besar yang untuk mengusung paslon bisa saja sendiri alias tanpa koalisi, karena jika untuk memenuhi ambang batas 10, 8,5, 7,5 atau 6,5 % sesuai daerahnya bagi beberapa partai besar bukan hal yang sulit.

Nah, hal ini sangat terlihat jelas di Kota saya di Kendari.

Sebelum kedua momentum sebagaimana yang disebutkan di atas, prediksi logis adalah maksimal tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan Walikota Kendari.

Saat itu, ada lebih dari lima orang yang berjuang mendapatkan pintu partai, dari jumlah kursi DPRD kota Kendari yang 35 orang anggota, berarti dibutuhkan minimal 7 kursi untuk dapat mengusung paslon (20% kursi). Dan untuk syarat 25 % suara partai dibutuhkan Koalisi partai dengan jumlah suara 25% dari 193.643 suara sah pileg 2024, atau sebanyak 48.441 suara sah partai.

Dan dari komposisi saat itu Koalisi partai PKS (6 kursi) dan Demokrat (4 kursi) sudah punya paslon yakni Giona - Subhan. Kemudian Koalisi partai Nasdem (5), PAN (4) dan Golkar (6) sudah memberikan B1 KWK kepada pasangan Siska - Sudirman. Kedua pasangan calon ini sudah aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun