Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Meski Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Jakarta Tetap Wajah Indonesia

23 Juni 2022   23:41 Diperbarui: 25 Juni 2022   02:51 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian nama Jakarta kembali dikukuhkan pada 22 Juni 1956 oleh Wali Kota Jakarta yang saat itu dijabat oleh Raden Soediro Hardjodisastro (1953-1960). 

Dan pada 1959, kotapraja yang hanya dipimpin oleh wali kota ini naik status menjadi Daerah Tingkat Satu di bawah pimpinan Gubernur. Pejabat Gubernur pertama Jakarta adalah Soemarno Sosroatmodjo.

Kemudian pada tahun 1961, status Jakarta berubah dari Daerah Tingkat Satu menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berdasarkan Penetapan Presiden no 2 Tahun 1961. Selanjutnya kedudukan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota ditetapkan berdasarkan Undang-undang, mulai dari UU no 10 tahun 1964, yang kemudian diganti dengan UU no 11 Tahun 1990 lalu UU no 34 Tahun 1999 serta terakhir UU no 29 Tahun 2007.

Dan pada akhirnya Jakarta terus berkembang sebagai kota metropolitan, dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara boleh dikatakan bahwa Jakarta memiliki segalanya, dengan 70% perputaran uang secara nasional yang berputar di Jakarta.

Ini menjadikan Jakarta sebagai magnet tidak saja bagi orang-orang dari seluruh nusantara, tetapi bahkan juga orang-orang dari luar negeri, baik itu untuk bekerja maupun untuk berinvestasi.

Menyusul kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang menetapkan pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kota Nusantara, di Kalimantan Timur, tentu saja kekhususan Jakarta sebagai daerah khusus Ibukota juga akan berakhir. 

Ini yang menjadi pertanyaannya, Bagaimanakah nasib Jakarta jika tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota Negara? Apakah Jakarta akan kehilangan geliatnya dan perlahan ditinggalkan? Ataukah justru Jakarta akan semakin maju dan berkembang?

Yang jelas Jakarta telah memiliki tempat tersendiri di hati dan pikiran rakyat Indonesia, toh nanti yang akan berpindah hanyalah fungsi Jakarta sebagai Ibukota Negara, seperti pusat pemerintahan negara, perwakilan negara asing dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan pemerintahan pusat.

Dengan berpindahnya Ibukota Negara yang tidak lagi berada di Jakarta, memang sedikit tidaknya akan membawa pengaruh bagi geliat pembangunan di Jakarta, seperti misalnya jika sebelumnya urusan daerah yang banyak berhubungan dan berurusan ke Jakarta akan berkurang banyak.

Namun, ini bisa juga justru memberi pengaruh positif bagi kota Jakarta misalnya terhadap persoalan lalulintas dan kepadatan penduduk.

Meski Ibukota Negara bukan lagi di Jakarta, itu hanyalah masalah perpindahan fungsi bagi Jakarta, namun segala infrastruktur pendukung seperti misalnya Bandara Internasional, Pelabuhan Internasional, Kawasan Industri yang ada di seputar Jakarta, serta pusat-pusat perkantoran koorporasi, baik internasional maupun nasional semua tetap dan pastinya tidak akan ikut pindah meninggalkan Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun