Berbagai produk asuransi berlomba untuk menjadi sekoci untuk menyelamatkan pelayaran Anda. Tapi, bagaimana bila sekoci itu pun tidak bisa lagi berlayar untuk sampai ke tujuan karena Anda sudah tidak mampu lagi mendayung atau menjalankannya?
Bukankah korbannya tak lain adalah diri anda juga penumpang yang menggantungkan hidupnya kepada anda?
Dalam kondisi seperti inilah diperlukan kapal penolong lain sebagai harapan baru untuk melanjutkan hidup.
Di sinilah salah satu perusahaan asuransi, Allianz Indonesia, menghadirkan salah satu produk yang bisa dibilang cukup menjawab kerisauan kita.
Allianz Payor nama produk tersebut yang bisa diumpamakan kapal yang hadir sebagai penyelamat tersebut. Perumpamaan sekoci yang tidak mampu lagi berlayar di atas adalah asuransi yang Anda miliki, namun tidak bisa lagi dilanjutkan karena pembayaran premi yang terhenti karena nahkoda atau pembayar premi cacat total, terdiagnosa penyakit kritis atau bahkan meninggal dunia.
Peran Allianz Payor adalah melanjutkan pembayaran premi hingga pemegang polis atau pasangannya berusia 65 tahun saat pemegang polis atau pasangannya terkena salah satu dari 49 jenis penyakit kritis, mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia.
Allianz Payor dibagi dalam 4 produk, diantaranya Payor Benefit, Payor Protection, Spouse Payor Benefit dan Spouse Payor Protection. Perbedaan keempatnya terletak pada penyebab atau kondisi yang dialami pemegang polis dan posisi pemegang polisnya.