Mohon tunggu...
Christy Damanik
Christy Damanik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Diponegoro angkatan 2024

Saya suka konten berupa pembahasan terkait kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online bukanlah solusi

2 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   13:41 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi informasi pada era sekarang yang semakin pesat telah membawa perubahan yang begitu cepat dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, di balik kemudahan dan manfaat yang dibawakan, muncul juga berbagai dampak yang mengintai dan dapat menjerumuskan masyarakat terhadap hal yang negatif. Salah satu permasalahan serius yang menjadi sorotan dan kerap kita temukan saat ini adalah maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan memberikan masalah, terutama bagi kalangan generasi muda.

Perilaku judi online adalah tindakan atau permainan yang dilakukan dengan sengaja dalam bentuk taruhan uang yang menggunakan media elektronik sebagai tempat bermainnya dan adanya akses internet untuk membuka situs permainan. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Cepat atau lambat, judi online akan menimbulkan dampak negatif yang semakin memprihatinkan jika tidak segera diatasi.

Judi online berkembang menjadi industri ilegal yang saat ini sangat menarik perhatian masyarakat melalui pemanfaatan kemajuan teknologi digital dengan iming iming kepraktisan dalam memperoleh penghasilan. Para pelaku judi online kerap menggunakan berbagai platform digital dan media sosial untuk mempromosikan dan menarik masyarakat untuk turut serta dalam bisnis ilegal mereka. Mereka menggunakan berbagai cara seperti memanfaatkan VPN (Virtual Private Network) untuk bisa mengakses platform platform yang menyediakan praktik judi online yang tersedia di seluruh dunia, walaupun sudah di banned oleh Pemerintah Indonesia.

Yang lebih mengkhawatirkan, target utama dari praktik judi online ini adalah kaum muda yang masih labil secara emosional, sehingga mudah terpengaruh oleh iming-iming perolehan profit bernilai besar dan menawarkan tawaran yang menggiurkan lainnya.Selain itu,biasanya juga menawarkan akses yang mudah dimasuki hanya dengan mengikuti beberapa syarat dan ketentuan dengan cukup membayar uang yang bernilai kecil, kemudian hal tersebut yang menjerumuskan banyak remaja dan bahkan orang dewasa untuk terjerumus ke dalam lingkaran setan perjudian online. Mereka yang awalnya hanya mencoba-coba karena penasaran, pada akhirnya bisa menjadi kecanduan dan sulit untuk keluar dari jeratan judi online.

Para pelaku kejahatan judi online menggunakan strategi marketing yang sangat canggih dan terlihat sanagt menggiurkan. Mereka memanfaatkan influencer yang beraffiliate untuk mempromosikan platform judi online denga meyakinkan bahwa platform tersebut aman untuk dimasuki, iklan yang menarik, dan bahkan membuat konten-konten yang menunjukkan testimoni dari para pemenang settingan yang dibentuk oleh mereka, bahkan terihat seperti memberikan tips and trick untuk dapat memperoleh keuntungan dengan terlibat dan menang dalam platform judi online tersebut. Hal ini membuat banyak orang, terutama mereka yang memiliki kesulitan dalam finansial, tergiur dan semakin tertarik untuk mencoba peruntungan mereka melalui judi online.

Dampak dari kecanduan judi online sangatlah kompleks dan juga multidimensional. Secara finansial, dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan tinggi, maka para korban seringkali mencari cara untuk mencari uang dalam jumlah yang sangat besar bahkan hingga dengan mengutang ke berbagai tempat untuk mendapatkan modal. Setelah mendapatkan modal, mereka akan terus-menerus memasang taruhan dalam jumlah besar dengan harapan bisa memenangkan kembali modal besar yang telah mereka gunakan. Namun, bukannya mendapatkan keuntungan sesuai harapan, mereka hanya semakin menekan keterpurukannya dalam kerugian. Hal itu pula yang banyak ditemukan bahwa mereka akhirnya nekat melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan uang untuk menutupi utang utang mereka,maupun untuk mencari modal untuk kembali turut serta dalam platform tersebut.

Dari sisi psikologis, pecandu judi online umumnya mengalami berbagai gangguan mental seperti depresi, kecemasan berlebihan, dan stress akibat harapan yang ditanamkan mereka kepada platform tersebut, bahwa platform tersebut dapat menjamin dan memberikan penghidupan serta perbaikan bagi finansial mereka.Oleh karena itu, mereka hidup dalam ketakutan untuk terus mencoba maupun ketakutan untuk mengembalikan uang atas tagihan utang mereka yang menumpuk dari berbagai tempat. Kondisi ini tentu seringkali mempengaruhi produktivitas mereka dalam bekerja atau belajar, yang pada akhirnya berdampak pada masa depan mereka,sehingga menimbulkan banyaknya kemiskinan di masyarakat.

Dalam konteks sosial, judi online telah menghancurkan banyak rumah tangga. Waktu  dan uang yang seharusnya dihabiskan bersama keluarga malah digunakan untuk berjudi. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru dihabiskan untuk memasang taruhan dan tidak bisa membiayai keperluan keluarganya. Akibatnya, banyak terjadi perceraian, penelantaran anak, kehancuran hubungan keluarga karena masalah judi online,bahkan tidak enggan untuk melakuka kekerasan.

Di kalangan pelajar dan mahasiswa, kecanduan judi online seringkali berdampak pada menurunnya prestasi akademik. Mereka kehilangan fokus dalam belajar karena pikiran mereka selalu tertuju pada perjudian. Uang kuliah atau uang saku dari orang tua yang seharusnya digunakan untuk keperluan hidup mereka malah disalahgunakan untuk berjudi, yang pada akhirnya menghambat proses pendidikan mereka.

Upaya pemberantasan judi online memang telah dilakukan oleh berbagai pihak, namun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah hilang begitu saja. Kesuitan mendeteksi dari kejahatan ini membuat penegakan hukum menjadi kompleks, karena server dan operator judi online seringkali berada di luar negeri. Selain itu, penggunaan teknologi canggih oleh para pelaku membuat pelacakan dan penindakan menjadi lebih sulit dan tidak mudah dideteksi oleh para penegak hukum.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pendekatan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun