1. Dalam implementasinya harus dipelototi pembuatan detail peraturan-peraturannya agar jangan MASUK ANGIN, pihak-pihak yang dirugikan dengan Tax Reform ini akan mati-matian membuat kebijakan ini TUMPUL. Salah satunya dengan pinalti Repatriasi yang terlalu kecil dll.
2. Fokuslah pada upaya masuknya dana-dana dari luar negeri, termasuk porsi sosialisasinya harus 80% ke sana, bukan ke arah rakyat kecil. Karena ini bisa menjadi komoditas politik yang membuat gaduh yang tidak perlu.
3. Siapkan POST STRATEGY setelah masa Amnesty berakhir Pemerintah harus benar-benar mengeksekusi para 20% WNI yang memiliki 80% dari total dana yang diparkir di luar negeri. Agar tidak dianggap GERTAK SAMBAL atau PEPESAN KOSONG.
Ini momentum yang sangat baik baik bangkitnya perekonomian Indonesia. Hiduplah Indonesia Raya !
Oleh
Alumni Asian Institute of ManagementÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H