Mohon tunggu...
Kristoporus Ricky Richardo
Kristoporus Ricky Richardo Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Biarawan

Mencoba untuk lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Dasar Rumusan Pancasila tentang Keadilan Sosial Menurut Pemikiran Soekarno-Hatta

12 April 2021   11:11 Diperbarui: 12 April 2021   11:48 1798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Soekarno dan Hatta sebagai founding father negara Indonesia telah berhasil membangun fondasi berdirinya negara ini dengan meletakkan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu saja ini bukan gagasan yang spontan yang muncul dalam satu malam. Ada banyak gagasan dan pengalaman yang menjadi ilham bagi terbentuknya dasar negara yang masih bertahan hingga hari ini. Ide-ide yang terangkum di dalam Pancasila, semuanya bertujuan agar ke-bhinneka-an yang dimiliki oleh setiap suku bangsa di negeri ini dapat terpayungi dan terjamin dengan baik.

Berkaitan dengan sila kelima "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang sudah diuraikan pada bagian sebelumnya, kita melihat bagaimana upaya dari Soekarno dan Hatta menciptakan suatu 'fondasi politik dan ekonomi' yang berbasis kerakyatan dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia sebagai negara yang baru lahir tentu saja masih harus banyak berbenah, terutama mengubah pengaruh pikiran-pikiran kolonial Belanda dan Jepang yang sudah tertanam ke dalam alam pikir Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.[12] Hal ini memang tidak mudah, tetapi Soekarno berusaha untuk menancapkan sebuah pemahaman bahwa sebagai bangsa yang telah merdeka, Indonesia juga harus merdeka dari pengaruh kaum kapitalis di dunia barat dan kemudian menciptakan sebuah fondasi ekonomi kerakyatan otentik dari bangsa ini.

Ekonomi yang sehat harus mampu memberikan kesejahteraan kepada semua rakyat tanpa terkecuali. Tidak boleh ada rakyat yang miskin, tidak boleh ada rakyat yang tertindas. Inilah cita-cita 'keadilan sosial' yang digagas Soekarno.[13] Sementara gagasan keadilan dan kesejahteraan sosial menurut Mohammad Hatta harus dilandaskan pada semangat gotong royong yang terwujud di dalam sebuah 'landasan koperasi'. Koperasi harus dijalankan berdasarkan rasa kekeluargaan dan bertujuan untuk menciptakan kemakmuran.[14] 

Kedua argumentasi ini baik dilakukan sebagai fondasi menciptakan ekonomi kerakyatan. Namun, agar sistem ekonomi itu bisa terus berjalan, perlu digagas ide sistem ekonomi yang lebih rasional, artinya supaya kesejahteraan dapat terwujud dengan baik dan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Soekarno dan Hatta seharusnya perlu melibatkan orang-orang yang profesional di bidang ekonomi dan manajemen. Inilah yang belum terwujud di dalam era orde lama.

Semangat nasionalisme yang dibangun oleh Soekarno dan Hatta memang sudah baik dalam kerangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan rasa kecintaan kepada tanah air. Namun penataan ekonomi yang rasional menjadi salah satu unsur penting agar rencana-rencana pembangunan yang bertujuan bagi kesejahteraan rakyat dapat terwujud dengan baik. Sistem perekonomian yang berbasis kekeluargaan sangat rentan akan penyelewengan-penyelewengan, sebab dalam sistem semacam ini, setiap orang pasti akan mementingkan kepentingan kelompok atau golongan atau keluarganya terlebih dahulu, barulah kemudian sisanya bagi orang lain di luar kelompoknya. Selain itu, pengawasan terhadap program-program pembangunan, kestabilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan pasti tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya pengawasan yang profesional dan rasional.

Penataan pembangunan kesejahteraan dan keadilan sosial memang sebaiknya diatur secara profesional dengan menggunakan rasional yang sehat. Upaya pemerintah, terutama kementerian koperasi dan usaha kerakyatan saat ini sudah cukup baik di dalam mendukung kemajuan kesejahteraan ekonomi rakyat. Banyak program-program usaha berbasis kerakyatan dibangun, koperasi-koperasi sebagai instrumen pemerintah dalam menstabilkan kesejahteraan rakyat pun sudah banyak bermunculan. Hal ini semua bertujuan agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada lagi yang boleh hidup miskin dan tidak ada lagi yang hidup tertindas. Semua warga wajib mendapat jaminan keselamatan, kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan yang memadai dan cukup.[15]

Daftar Pustaka

Bolo, Andreas Doweng. Pancasila Kekuatan Pembebas. Yogyakarta: Kanisius. 2016.

Chang, William. The Dignitt Of The Human Person In Pancasila And The Church`s Social Doctrine: An Ethical Comparative Study. Philippines: Claretian Publications. 1997.

Dewantara, Agustinus W. Diskursus Filsafat Pancasila Dewasa Ini. Yogyakarta: Kanisius. 2017.

Gunawan L. A. S. Filsafat Nusantara: Sebuah Pemikiran Tentang Indonesia. Yogyakarta: Kanisius. 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun