Kelembagaan yang berada di Kawasan Kerantil berupa kelembagaan masyarakat yang non-profit dan bersifat sosial, seperti Karang Taruna, PKK, Posyandu, Karang Werdha, dan Kelompok Yasinan.
Tata tertib tinggal di permukiman Kampung Seng, tidak adanya tindakan atau sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi karena tata tertib atau aturan kurang mengakomodir kebutuhan dan permasalahan warga Kampung Seng.
Langkah-langkah dalam peningkatan kualitas permukiman Kampung Seng:
1. Sistem pengolahan sampah sebagai komponen pendukung, terdiri dari bak sampah, tempat pembuangan sementara, dan tempat pembuangan akhir.
2. Sistem sanitasi permukiman, dimana pembuangan air hujan dan pembuangan air limbah terpisah.
3. Sistem jaringan air bersih di Kawasan Kerantil, maka bisa dilakukan dengan peningkatan dan pengolahan sumber mata air yang berada di wilayah tersebut.
4. Sistem pencegahan kebakaran harus tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan fire alarm box.
5. Penataan jalan alternatif dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lingkungan Kawasan Kerantil, dengan jalan alternatif diharapkan memudahkan warga dan tamu untuk keluar masuk. Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tepian kali lahar yaitu memberi tanaman di sempadan sungai agar terlihat estetis.
6. Instalasi penerangan jalan dibenahai.
7. Perencanaan kondisi fisik bangunan di kawasan kumuh.
Kriteria kepuasan tinggal yang terbentuk perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan indikator-indikator sebagai tolok ukur keberhasilan penataan dan peningkatan atau pembangunan kualitan permukiman Kampung Seng. Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan revisi terhadap standarisasi penataan da peningkatan kualitas lingkungan dengan menyesuaikan kebutuhan dan harapan masyarakat Kampung Seng tentang tempat tinggal yang nyaman huni dan jaminan tinggal.