Mohon tunggu...
Christofher Dylan Antonio
Christofher Dylan Antonio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang berorientasi dalam aspek hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

4 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   07:13 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan syariah di Indonesia dimulai pada akhir 1980-an dengan kesadaran akan pentingnya sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sistem ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan perbankan tanpa riba (bunga) yang dianggap haram dalam ajaran Islam. Pada tahun 1991, Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan sebagai bank syariah pertama dan mulai beroperasi pada tahun 1992 yang kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah perbankan syariah di Indonesia.

Perkembangan awal perbankan syariah relatif lambat hingga era reformasi pada akhir 1990-an. Pada tahun 1998, dikeluarkanlah Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merevisi UU Perbankan No. 7 Tahun 1992. Pembaharuan ini memberikan landasan hukum bagi operasional bank syariah dan memungkinkan bank konvensional membuka unit usaha syariah.

Memasuki era 2000-an, pertumbuhan perbankan syariah semakin meningkat dengan regulasi yang lebih jelas. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkuat kerangka regulasi dan operasional perbankan syariah di Indonesia, termasuk berbagai aspek produk dan layanan yang dapat ditawarkan.

Pertumbuhan perbankan syariah terus menunjukkan tren positif, meskipun menghadapi tantangan. seperti literasi keuangan syariah yang rendah dan persaingan dengan bank konvensional. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pangsa pasar perbankan syariah terus meningkat dari tahun ke tahun. Dilansir pada laman resmi OJK, aset keuangan syariah di Indonesia mencapai Rp 2,450,55 triliun atau sekitar USD 163,09 miliar, meningkat 13,37% (yoy) dengan pangsa pasar 10,94% dari total keuangan nasional. Produk-produk seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, dan ijarah semakin populer di kalangan masyarakat. Pertumbuhan positif ini membawa optimisme bagi perkembanan keuangan syariah.

Secara global, Indonesia meraih peringkat ke-7 dalam State of The Global Islamic Ergonomy (SGIE) Report 2023 berdasarkan aset keuangan syariah. Peringkat ini didukung oleh populasi muslim terbesar di dunia, yaitu 237,56 juta jiwa atau 86,7% dari total penduduk Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi ini, pemerintah dan otoritas terkait gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keuangan syariah. Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik sebagai momentum untuk meningkatkan daya saing dan performa keuangan syariah di tingkat global. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan minat masyarakat yang meningkat, perbankan syariah di Indonesia memiliki prospek cerah untuk masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun