Mohon tunggu...
Christofel Sanu
Christofel Sanu Mohon Tunggu... -

Daun Yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin

Selanjutnya

Tutup

Money

Aspek Penerimaan Pajak dari Production PSC Migas

23 September 2013   11:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:31 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1379910074257841203

Ilustrasi diatas menggunakan asumsi bahwa antara pemerintah dengan kontraktor bagi hasil menggunakan pola bagi hasil yang standar yaitu 85 % untuk pemerintah dan 15 % untuk kontraktor, sehingga didapat angka prosentase 73,22 % jatah pemerintah merupakan PNBP sedangkan 11,79 % penerimaan pemerintah masuk ke sektor penerimaan perpajakan.

Pola bagi hasil ini akan tertuang dalam Production Sharing Contract, mengenai berapa angka bagi hasil yang disepakati antara pemerintah Indonesia dengan kontraktor bagi hasil tersebut, sebab setiap kontraktor adalah unik perjanjiannya.

Sedangkan untuk kontraktor Gas Bumi bila menggunakan PSC Standar prosentasenya adalah 70 % merupakan bagian pemerintah sedangkan pihak konraktor bagi hasil memiliki hak sebesar 30 % dari hasil pengolahan mereka selama satu periode waktu tertentu / per bulan.

Dalam sektor migas, prosentase bagi hasil ini mungkin tidak sama antara setiap kontraktor karena setiap kontraktor memiliki daerah eksplorasi yang berbeda sehingga resiko bisnisnya pun akan berbeda antara yang satu dengan yang lain.

Setiap bulan kontraktor bagi hasil ini harus melaporkan aktifitas serta kondisi keuangan mereka dan menyetorkan jumlah yang merupakan hak pemerintah Indonesia ke rekening khusus minyak bumi maupun gas bumi yang ada di bank Indonesia paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Dalam sektor migas ini, pencatatan penerimaan Negara bukan pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Anggaransebagaimana tertulis dalam tugas dan fungsi Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Merdeka !!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun