Apabila dilihat semata-mata dari perspektif hukum memang dapat dipahami, karena pengelola pertambangan yang berbentuk badan hukum PT (Persero) atau dimasa lalu disebut Perusahaan Negara (PN) sebagai suatu entitas / badan hukum yang mengelola suatu industri migas, tentu memiliki aturan dan standar khusus dalam memberikan kesejahteraan pegawainya, apalagi beberapa standar kebutuhan hidup mereka membandingkannya dengan standar perusahaan-perusahaan asing dalam bidang industri yang sama. Karena sebagian dari mereka yang bekerja di sektor tersebut memiliki suatu kualifikasi standar keahlian tertentu dan konsekuensinya juga memiliki standar imbalan jasa yang standar dan jaminan kesejahteraan sosial yang standar pula.
Jadi realitas kesenjangan kesejahteraan sosial ekonomi antara masyarakat perminyakan dengan masyarakat lokal memang merupakan suatu konsekuensi dari jenis kegiatan industri perminyakan yang high tech dan penggunaan standar keahlian khusus yang berdampak pada pendapat yang cukup tinggi. Hal ini menjadi kontras dengan realitas keberadaan sosial ekonomi masyarakat umum disekitar industri perminyakan yang nota bene bekerja pada sektor yang bersifat tradisional dengan penghasilan yang relatif rendah.
Implikasi Participating Interest Dalam Industri Perminyakan
Dasar hukum yang digunakan sebagai anjakan keharusan adanya Participating Interest adalah Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pasal 34 menyatakan :
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10% (sepuluh persen) kepada badan usaha milik daerah
Pasal 35 :
(1) Â pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil participating interest sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 disampaikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari kontraktor
(2) Â dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kontraktor wajib menawarkan kepada Perusahaan Nasional.
(3) Â dalam hal Perusahaan Nasional tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari kontraktor kepada Perusahaan Nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.
Berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) maka prioritas utama participating interest sebesar 10% diberikan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan jangka waktu penawaran paling lama 60 hari sejak tanggal penawaran dari kontraktor.