Mohon tunggu...
Christina Suparwanti
Christina Suparwanti Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

hobi membaca, menulis dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pustakawan dan Sertifikasi Kompetensi Pustakawan, Perlukah ?

2 Desember 2024   08:55 Diperbarui: 2 Desember 2024   09:52 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asesor dan para asesi sesuia klaster yang dipilih (foto : Nasrul Wahid)

Maju mundurnya perpustakaan pastinya didukung keberadaan pustakawan yang bekerja secara professional dalam segala hal. Pustakawan merupakan sebuah profesi, maka dituntut bekerja secara professional, artinya paham tugas, dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tentunya visioner atas hasil yang ia capai. Karena bekerja di bidang perpustakaan merupakan investasi jangka panjang.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada hari Rabu-Jumat, 20-22 November 2024 di Ballroom Hotel Sare, Jalan Gowongan Kidul Yogyakarta Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD IPI DIY) mengadakan sertifikasi kompetensi bagi para pustakawan khusus wilayah DIY. 

Kegiatan yang telah dua kali dilaksanakan di DIY ini mendapat respon yang positif  dari pustakawan di DIY. Jumlah peserta sertifikasi kompetensi pustakawan kali ini 100 orang dan sepenuhnya dibiayai oleh Bank Indonesia kantor perwakilan DIY melalui Program Sosial Bank Indonesia. 

Peserta sertifikasi kompetensi pustakawan ini terdiri dari pustakawan dan tenaga perpustakaan, baik ASN maupun non-ASN dari berbagai perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi maupun perpustakaan  sekolah yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Asesor dan para asesi sesuia klaster yang dipilih (foto : Nasrul Wahid)
Asesor dan para asesi sesuia klaster yang dipilih (foto : Nasrul Wahid)

Diselenggarakannya sertifikasi pustakawan ini berdasarkan pada Pasal 7 Undang- Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. 

 Sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan Pasal 34 dan 35 disebutkan bahwa pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.

 Kompetensi pustakawan tersebut salah satunya dapat dibuktikan melalui sertifikat kompetensi. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Disebutkan bahwa sertifikasi merupakan salah satu kriteria jabatan fungsional dalam membuktikan kompetensi. 

Sertifikat kompetensi pustakawan atau tenaga perpustakaan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah seorang pustakawan tersebut dinyatakan lulus uji kompetensi. Untuk mewujudkan profesionalitas pustakawan tersebut PD IPI DIY bekerjasama dengan (LSP) menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi bagi para pustakawan ini.

Tujuan dilaksanakan sertifikasi kompetensi pustakawan ini antara lain meningkatkan kompetensi dan profesionisme pustakawan dan tenaga perpustakaan di semua jenis perpustakaan. Diperolehnya pengakuan resmi dari pemerintah dan LSP tentang kompetensi pustakawan dan tenaga  perpustakaan yang ada di sebuah institusi tersebut.

 Meningkatkan kualitas perpustakaan terutama dalam mendukung akreditasi     perpustakaan, disamping itu juga untuk meningkatkan reputasi institusi tempat perpustakaan bernaung karena telah memiliki pustakawan yang tersertifikasi resmi dari lembaga yang berkompeten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun