Disamping itu pendampingan terhadap keluarga korban juga harus diupayakan dan dipastikan sebab pendamping bagi keluarga korban bagian dari pengawalan ,penguatan serta perlindungan dan support yang dijamin dalam UU.  Hal ini juga sebagai upaya mencegah perilaku penyimpangan pelaku yang barang kali saja melakukannya manufer sebagai upaya pelemahan terhadap jalannya proses hukum dalam  mencari keadilan bagi korban seperti intimidasi, intervensi dan lain sebagainya
UPTD PPA di kabupaten SBT Â juga harus proaktif merespon dan menyikapi permasalahan ini secara serius serta segera memberikan pendamping kepada korban sebagaimana apa yang menjadi hak-hak korban yang diatur dalam UU TPKS NO 12 Tahun 2022, pasal pasal 26. Baik pendamping secara hukum, psikologis maupun kebutuhan pendamping lainya.
Anggaran-anggaran yang selama ini dianggarkan guna membiayai kerja-kerja PPA sebagai upaya menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus dioptimalisasikan dan diimplementasikan agar ada kepastian hukum bagi korban lewat sistem infrastruktur birokrasi hukum yang berjalan.
Disatu sisi juga saya menyatakan sikap tegas bahwa terkait persoalan asusila ini, penegak hukum, KAPOLRES SBT harus mengususut tuntas tanpa memandang bulu artinya tidak peduli pelaku adalah anak dari strata sosial  apapun itu bahkan salah seorang anak dari pejabat publik yang memiliki kekuatan secara hirarkis kekuasaan politik maupun birokrasi sekalipun harus diproses.
Karena hukum adalah panglima yang mana menganut prinsip persamaan dimuka hukum "equality before the law" sehingga hukum harus ditegakkan atas nama independensi dari penegakan hukum itu sendiri.
Dalam studi gender dan feminisme kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara empiris baik fisik maupun nonfisik (verbal) menempatkan motif kekerasan seksual yang menyasar perempuan dan anak  sejauh ini adalah ketimpangan relasi kuasa.Â
Relasi kuasa ini berkaitan dengan lambang, simbol dan jabatan yang melekat dalam diri pelaku sehingga melalui kuasa yang dimiliki pelaku atau keluarga pelaku merasa leluasa melakukan kesewenang-wenangan . Bahkan ketimpangan relasi kuasa ini mampu mengintervensi penegakan hukum karena tersistematis dalam infrastruktur politik dan hirarki birokrasi. Maka dari itu penting penegakan hukum yang bebas dan merdeka.
Dengan tujuan mencegah upaya motif relasi kuasa yang diantaranya pelaku adalah anak dari beberapa pejabat publik maka saya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama mengutuk, mengecam dan mengawal kasus asusila ini dalam semangat penegakan HAM dan Martabat perempuan  lewat semua instrumen demokrasi agar korban mendapat keadilan dan pelaku diproses secara tegas dan guna menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Nusa Ina.
Kasus ini juga akan dikawal serius oleh Gerakan Martha Christina Tiahahu Muda guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi korban dengan melakukan kerja-kerja avokasi lewat kewenangan instansi pemerintah di pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H