Bahkan tidak sampai setahun setelah ekspor kopi dan cascara, sang pembeli pun datang dan melihat sendiri kebun kopinya secara langsung, serta mengikuti seluruh kegiatan Pak Slamet mulai dari merawat kebun kopi hingga proses pengolahan kopi dan juga cascara selama seminggu.
Baik Pak Slamet maupun sang pembeli ternyata memiliki satu frekuensi yang sama dalam hal konservasi alam, hingga kerja sama tetap berlanjut hingga lima tahun ke depan.
Tidak bicara kuantitas, tetapi lebih pada kualitas kopi maupun cascara yang dihasilkan dengan perawatan seperti tersebut di atas, yakni secara organik, mengacu kepada konservasi alam dengan sistem shade grown coffee, agar tidak mengubah fungsi utama dari hutan lindung dalam melindungi satwa dan juga flora, serta masyarakat yang tinggal di sekitarnya.Â
Cobalah menikmati cascara di sanggar kopinya Pak Slamet bila berkunjung atau berwisata ke Candi Gedong Songo.
Pak Slamet dan Cascara: Kopi yang tumbuh dari hutan lindung di lereng gunung Sakya
Menyimak dari What to know About Cascara, The Coffee Drink That's More Like Tea - Efico | A passion for coffee, sebenarnya kata cascara sendiri berasal dari bahasa Spanyol yang berarti kulit, kupas atau cangkang dan diartikan lapisan luar dari buah ceri dalam dunia kopi specialty.Â
Dihasilkan dari kulit kopi yang telah diolah dengan sedemikian rupa, dijemur di bawah sinar matahari hingga kering dan dijadikan minuman yang unik dari bagian kopi, yang lebih terasa seperti buah kopi segar dari alam.
Kreativitas pelaku bisnis kopi di Indonesia dalam pemanfaatan kulit kopi menjadi produk minuman baru seperti cascara memang telah memberikan dampak positif, yakni dapat mengurangi limbah pertanian dengan memaksimalkan buah kopi di dalam pengolahannya.
Ya, kulit kopi memang dapat bertransformasi menjadi sebuah produk minuman yang dikenal dengan nama cascara, setelah diolah dengan sedemikian rupa.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memang telah mendapat perhatian dan dukungan yang besar dari pemerintah hingga semakin tumbuh dan berkembang.
Dibandingkan dengan Uni Eropa yang memerlukan waktu yang panjang untuk legalitas penjualan cascara, masalah perizinan di Indonesia saat ini jauh lebih mudah dengan dukungan pemerintah melalui penyuluhan dan bimbingan agar sebuah produk "cascara" yang lahir dari UMKM tersebut, dapat laik jual serta legal.