Jarak bebas antar bangunan, memang ditentukan dan ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota atau persyaratanlainnya, yang ditetapkan.
Apalagi, peruntukan membangun tower bangunan tinggi seperti ini, pun dengan lokasi di Jalan Raden Saleh ini, kupikir tidak sesuai.
Jika memang peruntukkan di area ini masih diperbolehkan untuk bangunan tinggi. Aku yakin bukan untuk bangunan tinggi belasan bahkan puluhan lantai. Untuk itu memang harus di study lebih lanjut.
Tetapi dengan masalah jarak bebas untuk membangun, harus diusahakan untuk tidak mengganggu bangunan2 yang sudah ada disekelilingnya. Apalagi, sampai "menghancurkan" VIP Anggrek Rumah Sakit PGI Cikini ini ......
***
Rumah Sakit PGI Cikini ini, dibangun sejak jaman Hindia Belanda. Diprakarsai oleh Adiana Josina de Graaf, yang sangat peduli tentang masyarakat yang tertindas pada saat itu. Melayani bangsa Indonesia untuk masalah kesehatannya, sampai rumah sakit ini berdiri.
Selain tentang pelayanannya, rumah sakit ini pun punya nilai historis yang tinggi dalam bangunan2 cagar budaya, sehingga kita harus bisa melestarikannya, bukan justru untuk merubuhkannya.
Karena sekali lagi,
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya ......Â
Ketika justru wisatawan asing, khususnya dari Belanda yang ada di Jakarta, datang ke Rumah Sakit PGI Cikini ini, untuk melihat sebuah bangunan jaman Hindia Belanda dengan nilai historisnya, tetapi "mereka" justru ingin mengambil alih dan mencederai nya ......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H