Yang ketiga, tingkat kehadiran kerja meningkat
Bagi penyandang disabilitas, saya justru semakin bersemangat untuk menghasilkan karya. Sehingga saya akan berusaha untuk tidak absen, kecuali memang saya sakit.
Yang keempat, keselamatan kerja yang lebih baik.
Jelas, dengan keterbatasan yang saya miliki sebagai penyandang disabilitas, saya akan sangat berhati-hati untuk melakkan pekerjaan saya, karena saya tidak ingin keterbatasan saya mencelakakan saya dan teman-teman sesama pegawai menjadi beresiko. Dan itu artinya, keselamatan kerja akan lebih baik.
Yang kelima, meningkatnya pendapatan bisnis perusahaan.
Ini pun jelas, bahwa sebagai penyandang disabilitas dengan keterbatasan, dan bekerja yang terbaik dengan produktivitas yang tinggi serta turnover rendah, tentulah perusahaan akan meningkatkan pendapatan bisnisnya!.
Yang keenam, aksesibilitas bagi pekerja juga menguntungkan klien dengan disabilitas. Artinya, perusahaan akan mendapatkan sumber-sumber bisnis baru, karena ketika klien dengan penyandang disabilitas, mempunyai loyalitas tertentu jika perusahaan inklusi memberikan aksesibilitas sepenuhnya.
***
Lalu, sebenarnya mengapa perusahaan (harus) mempekerjakan pegawai dengan disabilitas? Tentu ada alasan-alasan tersendiri, dan mungkin masing-masing perusahaan mempunyai standar tersendiri, yang berbeda antar perusahaan. Dan menurut saya sendiri, ada beberapa alasan, mengapa perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas:
Pertama, adalah tentang kewajiban menurut Undang-Undang.
Bahwa pemerintah telah menetapan peraturan 1% dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang mewajibkan perusahaan merekrut penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan. Bahwa mereka pun membutuhkan kehidupan dan untuk masa depan mereka.
Kedua, adalah bahwa perusahaan memerlukan pegawai berbakat.