Bahwa, penyandang disabilitas seperti aku ini, tetap mampu untuk melihat pancaran Kasih NYA lewat kehidupan kita sebagai umat NYA ......
Sumber :
Keputusan Menteri Perhubungan No.71 Tahun 1999
Keputusan Meteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2006
Sebelumnya :
 Seperti Apa, Pedoman 'Ruang Publik' Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas?
'Parkir Disabled' malah Untuk Parkir Valet!Â
Taman [Bermain] 'Ramah Disabilitas?' Lebay, ah .....
Sebenarnya, Bagaimana Standardisasi [Minimal] untuk 'Toilet Disabled?'
Ruang Publik yang Harus Aksesibel bagi Disabilitas
"Rute Aksesibel" pada Jembatan Penyeberangan [Juga Bagi Disablitas]