Bahwa hak2 bagi penyandang kaum disabilitas di Indonesia, bahkan di dunia sangat dijunjung tinggi dalam peraturan perundangan2an. Seperti,
- Hak Penyandang Disabilitas – UU RI No.8 Tahun 2016, pasal 5, ayat 1-3
- Hak aksesibilitas untuk disabilitas – UU RI No.8 Tahun 2016, pasal 18
- Aksesibilitas untuk disabilitas - Perda DKI Jakarta No.10 Tahun 2011, Bab V pasal 44, ayat 1-3
- Penyediaan akses bagi disabilitas – Perda DKI Jakarta No.10 Tahun 2011, Pasal 46 dan 47
Bahkan, UUD 45 Pasal 28D ayat 2, yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja, termasuk kaum disabilitas.
Koleksi pribadi : Aku dengan Yayasan Agung Podomoro Land
Koleksi pribadi : Tuna daksa (cacat fisik), tetapi mampu berkarya dan bisa/mau bekerja.
Karena cacat itu bukan hanya cacat fisik, tetapi ada juga tuna rungu, nuta netra, tuna daksa, tuna grahita (termasuk low syndrome, yang mempunyai IQ dibawah 50). Bahkan, kaum manula serta anak kecil pun dikatakan sebagai “disabled” , yang memang sudah tidak mampu lagi (manula) atau belum mampu (anak kecil) melakukan sesuatu …..
Atau juga orang2 yang terpuruk, depresi dan putus asa, bisa digolongkan juga sebagai “disabled”, karena otaknya hanya menginginkan kematian saja ……
Disabled = Dis-ability = tidak bisa
***
Sehingga, aku sungguh terharu, ketika begitu banyak perusahaan2 besar, termasuk perusahaan tempat aku bekerja dan berkarya, untuk mengikuti sebuah talkshow tentang kaum disabilitas yang ingin dan mampu untuk bekerja dan berkarya.
Memang, pada kenyataannya adalah tidak banyak atau mungkin sedikit / belum ada perusahaan yang bisa atau mau merekrut kaum disabilitas. Karena pada dasarnya, kita sebagai manusia memang masih hnya melihat apa yang dihadapannya, tetapi belum atau tidak mau melihat apa yang ada di sebuah otak dan harinya …..